KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Lelang Vidi Reserve Indonesia Tertunda karena Masalah Lingkungan
Top News

Lelang Vidi Reserve Indonesia Tertunda karena Masalah Lingkungan

VT Reserve (Lelang Sambutan Sotheby)

Diposting pada 9 Desember 2022 pukul 18.23

Administrator Maritim

Pejabat Indonesia dan pejabat perikanan senior bersatu untuk memblokir tawaran pengembang swasta untuk melelang hak pembangunan di kepulauan Widi. Lelang yang dijalankan oleh Sotheby’s Concierge Actions mulai minggu ini dan berlangsung hingga 14 Desember menawarkan untuk menjual saham pengembang PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang berbasis di Bali.


Namun, lelang tersebut menuai kritik keras dari para juru kampanye lingkungan dan komunitas nelayan Indonesia. Kekhawatirannya adalah pengembang swasta akan memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem laut nusantara yang rapuh. Pekan ini, beberapa pejabat Indonesia menyerukan penghentian lelang. Rumah Sotheby Situs sekarang menunjukkan Pelelangan dijadwalkan akan dimulai pada 24 Januari 2023.


Pengembang, yang kini mengklaim memiliki izin dari pemerintah untuk kepulauan Vidi yang terdiri lebih dari 100 pulau tropis dengan luas lebih dari 10.000 hektar, memiliki total garis pantai sepanjang 150 kilometer (93 mil). Situs ini digambarkan sebagai salah satu ekosistem atol karang terbaik yang masih bertahan di Bumi.


Kepulauan ini terletak di dalam kawasan lindung laut di Segitiga Terumbu Karang Pasifik di Indonesia bagian timur. Cagar laut yang menjadi bagian dari pulau-pulau tersebut meliputi area seluas 300.000 hektar, dengan 6.000 hektar terumbu karang, 85 hektar hutan bakau, dan hampir 3.000 hektar padang lamun.


Sejak tahun 2015, PT LII memiliki hak untuk mengembangkan fasilitas pariwisata dan hunian mewah di Kepulauan Vidi. Lisensi pengembangan berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.


Berbicara kepada saluran berita televisi lokal, Wakil Menteri Indonesia Alu Dohong mengatakan pemerintah telah membatalkan lelang saham PT LII. Victor Gustaf Manoppo, Direktur Jenderal Tata Ruang Laut Kementerian Perikanan, juga mengklarifikasi bahwa PT LII tidak memiliki izin yang diperlukan untuk mengembangkan perairan lindung di sekitar Kepulauan Vidi.


“Berdasarkan informasi kami, PT LII saat ini tidak memiliki izin operasi maritim untuk menggunakan perairan Kepulauan Vidi. Menurut peraturan hukum kami, Kepulauan Vidi dimiliki oleh asing dan tidak dapat diperdagangkan,” kata Victor Manoppo.


Meski mendapat reaksi negatif, Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian mendukung PT LII, mengatakan lelang Kepulauan Vidy adalah langkah untuk menarik investor asing.


“Pengembang memiliki waktu tujuh tahun untuk memulai konstruksi, tetapi tampaknya tidak ada dana yang mendorong diadakannya tender. Oleh karena itu, investasi asing harus diperbolehkan selama pengembang itu sah di Indonesia,” kata Karnavian.

READ  Pengunjuk Rasa Pipa Nebraska, Pegiat Lingkungan Hidup Indonesia Menerima Penghargaan Terobosan Iklim

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."