Mahkamah Konstitusi Tolak Banding Oposisi, Tegaskan Kemenangan Pemilu Prabowo – Pos Pertama
Mahkamah Konstitusi Indonesia memberikan dorongan besar kepada Prabowo Subianto Image Courtesy Reuters
Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak banding yang diajukan oleh pengacara atas dua pasangan calon presiden yang kalah dalam pemilu bulan Februari, dengan alasan bahwa kecurangan pemilu mencemari hasil pemilu.
Menurut akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipublikasikan pada 20 Maret, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memenangkan pemilu tersebut.
Dalam persaingan tiga arah untuk kursi presiden, mereka memperoleh 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari total suara.
Salah satu dari dua pasangan kandidat yang kalah dalam pemilu 14 Februari – mantan Gubernur Jakarta Anis Baswedan dan pasangannya, politisi veteran Muhaimin Iskandar – menyerukan pemilihan ulang dan putra sulung presiden saat ini, Mr. Joko Widodo dan Bpk. Prabowo akan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pengadilan.
“Kami menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh sekelompok pengacara atas nama Pak Anis dan Pak Muhaim, yang hanya menggunakan satu nama.
Salah satu dari dua pasangan kandidat yang kalah dalam pemilu 14 Februari—mantan Gubernur Jakarta Anis Baswedan dan pasangannya yang juga politisi veteran Muhaimin Iskandar—menginginkan Gibran, putra tertua Presiden petahana Joko Widodo, untuk mencalonkan diri kembali. , dan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Prabowo.
Temukan kami di YouTube
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”