Pengadilan Tipikor Jakarta, Indonesia Dihukum Mantan Menteri Pertanian Saihrul Yassin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi pada hari Kamis, media lokal The Jakarta Post melaporkan. Hakim Riando Adam Ponto dikatakan Limbo didenda dan diperintahkan membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 300 juta dan sekitar Rp 14,6 miliar.
Pengadilan memutuskan Limbaugh bersalah atas penyelewengan dana publik bersama dengan Hakim Ryanto Adam Ponto. menegaskan Limbaugh bukanlah contoh yang baik mengenai pejabat yang bertindak bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Jaksa menuduh Limbo memeras lebih dari Rs 44 miliar dari pejabat Kementerian Pertanian untuk pengeluaran pribadinya. Dia dilaporkan menghabiskan uangnya untuk membeli apartemen mewah, jet pribadi, dan sumbangan kepada partai politiknya.
Limbaugh, yang membantah melakukan kesalahan, mengatakan putusan tersebut merupakan hasil dari pelecehan politik dan manipulasi opini publik. Limpo mengatakan, dua anak buahnya yang diperintahkannya untuk mengumpulkan dana penyelewengan tersebut, Muhammad Hatta dan Ghasti Subakyono, tidak keberatan dengan pengumpulan dana tersebut. Jika mereka yakin hal itu tidak pantas, kata Limbaugh, kedua deputi tersebut seharusnya berkonsultasi atau berbicara dengannya sebelum mengumpulkan dana. Baik Hatta maupun Subakyono divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Pengadilan mengatakan Limbaugh harus menjalani hukuman empat bulan penjara lagi jika dia gagal membayar denda. Limbaugh memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas hukumannya.
Indonesia hadir peringkat Peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International, sebuah LSM yang berfokus pada pemantauan korupsi pemerintah di seluruh dunia. Sebelumnya pada tanggal 22 November 2023, Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa ada “cukup bukti” untuk mengidentifikasi Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Limbo. Selain itu, pada tanggal 2 Oktober 2013, KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi karena diduga menerima suap lebih dari US$250.000.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”