KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Masa depan kebebasan berbicara online yang tidak pasti di Indonesia

Penulis: Didik Puji Rahayu, Universitas Erlanga

Selama lebih dari satu dekade, Electronic Information and Transaction Act (IDE Act) telah menjadi wajah administrasi Internet di Indonesia. Undang-undang tersebut, yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2008 dan kemudian diubah pada tahun 2016, memberikan kewenangan yang cukup besar kepada pemerintah Indonesia untuk membatasi akses Internet di Indonesia.

Laporan dari Indonesia sejak undang-undang itu disahkan Media Sejumlah besar ‘Netizen’ Indonesia ditemukan terlibat dalam tuntutan hukum atas postingan online mereka. Akademisi Ia juga mengungkapkan keprihatinan tentang bagaimana undang-undang tersebut mengancam kebebasan berbicara. Pertama Amandemen 2016, The Freedom of the Southeast Asia Expression Network (SAFENet) dan Perusahaan Bantuan Hukum Pers (LPH Pers) telah menyerukan amandemen lebih lanjut terhadap undang-undang untuk menghapus aturan ambigu yang mereka klaim dapat menyebabkan kriminalisasi pidato online yang tidak perlu.

Pemerintah Indonesia telah lama membela undang-undang tersebut dari amandemen yang diusulkan. Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Klaim Masalahnya bukanlah hukum, tetapi interpretasinya oleh pihak berwenang yang dituduh menegakkannya. Pada Februari 2021, Presiden Joko Widodo Kata Dia akan meminta DPR untuk bersama-sama mengubah undang-undang untuk menghapus pasal yang ambigu. Kelihatannya positif, tapi terlalu dini untuk dirayakan.

Tidak diketahui saat ini apa yang akan dia lakukan setelah meninggalkan pos. Persyaratan terkait fitnah (Aturan 27) dan hoax dan ujaran kebencian (Pasal 28) memiliki kekuatan untuk menekan kebebasan berbicara. Namun yang paling penting, Pasal 40 (2a dan 2b) memberi pemerintah hak untuk membatasi akses Internet. Artikel ini adalah konsekuensi yang tidak diinginkan dari amandemen tahun 2016, yang berdampak serius bagi demokrasi Indonesia.

Kekuatan penghalang akses internet ini digunakan Krisis politik Di Papua Barat pada Juni 2020. Pemerintah memblokir akses Internet, mengklaim bahwa berita palsu dan informasi yang salah telah menyebar selama krisis Didorong oleh internet Dan Pemadaman listrik yang diberlakukan.

READ  Komunitas adat berjuang untuk menyelamatkan lahan di Pulau Timah yang bersejarah di Indonesia

Meskipun amandemen terhadap Undang-Undang IDE sangat dibutuhkan, amandemen tersebut tidak boleh menargetkan aturan ambigu tentang fitnah, tipuan, dan perkataan yang mendorong kebencian. Aturan terkait pembatasan akses internet juga harus diubah. Akankah negara diberi hak untuk membatasi akses internet? Dalam keadaan apa akses Internet harus dibatasi? Bagaimana prosedur untuk memberlakukan pembatasan akses Internet?

UU IDE tidak menunjuk badan pengatur independen untuk mengatur penggunaan Internet di Indonesia. Itulah yang dikatakan hukum Pemerintah (Pemerintah) memiliki kekuasaan untuk mengawasi penyediaan Internet. Pasal 1 Undang-Undang memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur penyediaan Internet dan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi saat ini bertanggung jawab untuk mengawasi penyediaan Internet di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia telah menahan orang-orang karena melanggar konten IDE Act terkait fitnah, hoax, dan ujaran kebencian. Sistem regulasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan regulator Internet, terutama dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan kebijakan atau otoritas pemerintah.

Penting untuk mempertimbangkan pembentukan badan pengatur independen untuk mengawasi penyediaan layanan berbasis Internet di Indonesia. Itu mencerminkan semangat Periode Reformasi Indonesia 1998, Masyarakat menuntut pemerintah berbagi kekuasaan dengan badan regulator independen untuk memperkuat akuntabilitas politik. Itu Serikat Telekomunikasi Internasional Menyetujui pembentukan badan pengatur terpusat untuk departemen telekomunikasi semua negara, sebuah struktur independen dan bertanggung jawab atas badan legislatif.

Apakah pemerintah dan legislatif Indonesia akan terus mengamandemen UU ITE di masa mendatang? Dengan tajuk berita terkini, wacana itu tercipta dari amandemen undang-undang Panduan Deskripsi Kepada instansi pemerintah dituduh menegakkannya. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah menyatakan akan menyusun rencana dan pedoman penjelasan perubahan tersebut. Berlangsung secara bersamaan.

Meskipun ada perbaikan yang nyata ini, pemerintah belum menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci. Artikel mana yang perlu diedit? Panduan penjelasan untuk artikel mana yang akan disediakan? Bagaimana status hukum pedoman interpretasi ITE? Akankah pedoman melindungi kebebasan berbicara dan melindungi mereka yang mengkritik pemerintah? Bagaimana pemerintah akan menyeimbangkan proses amandemen undang-undang dan merumuskan pedoman penjelas? Bisakah kedua proses saling memblokir? Pada akhirnya, masa depan kebebasan berbicara online di Indonesia tetap tidak pasti.

READ  Perdana Menteri Modi akan menghadiri KTT G20 di Indonesia untuk menyaksikan pengumuman resmi kepresidenan India

Didik Puji Rahayu Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sri Lanka, Surabaya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."