Aplikasi video pendek Tiongkok TikTok masih melanggar peraturan Indonesia yang melarang transaksi dalam aplikasi, kata seorang menteri pemerintah Indonesia pada hari Selasa, setelah aplikasi tersebut mengambil alih platform e-commerce terbesar di negara itu untuk melanjutkan bisnis belanja online.
TikTok terpaksa menutup layanan e-commerce yang relatif baru, TikTok Shop, di Indonesia setelah negara tersebut melarang belanja online di platform media sosial tahun lalu, dengan alasan perlunya melindungi pedagang kecil dan data pengguna.
Grup teknologi Indonesia GoTo GOTO.JK mengatakan bulan lalu bahwa TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, telah menyelesaikan kesepakatan yang disepakati pada bulan Desember untuk membeli 75,01% Tokopedia seharga $840 juta.
Teten Masduki, Menteri Usaha Kecil dan Menengah Indonesia, yang sering menentang TikTok Store sebelum pelarangan tahun lalu, mengatakan kepada wartawan bahwa TikTok belum mematuhi peraturan.
“Mendag harusnya menegur TikTok sampai mematuhi aturan, kalau tidak maka kewenangan pemerintah diremehkan,” ujarnya.
Perwakilan TikTok di Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Kementerian Perdagangan menyatakan masih mempelajari cara terbaik untuk merespons masalah ini.
TikTok mengatakan tahun lalu bahwa mereka bermaksud menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di kawasan ini.
(Reuters)
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”