Kami bertekad untuk berbenah di bawah payung hukum UU No. 11 Tahun 2022…
Jakarta (Antara) – Menteri Pemuda dan Olahraga Zinedine Amali pada Senin meresmikan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan untuk memastikan semua pemangku kepentingan menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Berbicara pada peluncuran acara di Jakarta, Senin, ia mengatakan bahwa undang-undang mengakomodasi banyak perubahan sejalan dengan perkembangan di bidang olahraga saat ini, misalnya, pembentukan pariwisata olahraga, peningkatan tujuan olahraga prestasi, serta sebagai pertumbuhan industri olahraga.
Ditambahkannya, terbitnya Undang-Undang Keolahragaan merupakan wujud dari semangat implementasi Desain Hebat Olahraga Nasional (DBON).
Oleh karena itu, penerbitan UU Keolahragaan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga, termasuk para ketua federasi olahraga yang termasuk dalam DBON, ujarnya.
DBON telah memprioritaskan 14 cabang olahraga utama Olimpiade: atletik, bulu tangkis, panjat tebing, senam artistik, angkat besi, bersepeda, menembak, memanah, berenang, mendayung, karate, taekwondo, wushu, dan pencak silat.
Berita terkait: UU Keolahragaan Tingkatkan Tata Kelola Olahraga Nasional: Ketua DPR RI
Selain itu, ada lima olahraga prioritas di Paralimpiade: bulu tangkis, angkat besi, renang, tenis meja, dan semi-olahraga.
“Kami bertekad untuk berbenah di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 (tentang olahraga) serta Peraturan Presiden Nomor 86 (Tahun 2021) tentang DBON. Kami secara bertahap mulai menerapkannya, sehingga kami tidak akan ketinggalan. di bidang pembinaan olahraga.
Ditambahkannya, dengan penerapan regulasi tersebut, Indonesia bisa bersiap untuk mencapai lima besar di Olimpiade 2044.
Undang-undang keolahragaan akan diterbitkan di beberapa provinsi bekerjasama dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta sejumlah perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Kami berharap publikasi dapat meningkatkan dan mempercepat prestasi olahraga di Indonesia,” kata Presiden KOI Raja Sapta Oktohari.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Keolahragaan – yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 – untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada 15 Februari 2022.
RUU tersebut disetujui oleh 331 peserta rapat paripurna DPR. Undang-undang Olahraga disahkan pada 16 Maret.
Berita terkait: DR Kongo meratifikasi rancangan undang-undang olahraga menjadi undang-undang
Berita terkait: Jokowi Minta Konsistensi Menpora Implementasi DBON
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”