KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Musisi mendorong perlindungan hak cipta pada platform digital – hiburan

Ketika musisi menemukan rumah mereka di platform digital di saat pandemi, kasus pembajakan dan pelanggaran lain terhadap properti dan hak kreatif mereka membutuhkan perhatian lebih dari sebelumnya.

Ada beberapa kasus di mana musik telah dihapus dari platform berbagi media atas permintaan pembuat aslinya. Dalam kasus lain, profesor disita dan pencipta dibawa ke pengadilan.

Musisi dan pelatih vokal Indra Aziz, yang pelajarannya tersedia di media sosial dan platform berbagi media, mengatakan bahwa meski kasus seperti itu belum merajalela, namun menghambat kerja para pembuat konten, terutama artis sampul.

“Untuk itu [making a] Dalam diskusi virtual public baru-baru ini bertajuk Menghormati Karya Sesama: Pandangan terhadap Musik Hak Cipta di Era Digital yang diadakan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), ketika hidup di platform digital, ada situasi yang kami sebut sebagai “jebakan konten. ”

“Musisi harus mengupdate konten mereka agar tidak kehilangan penggemar dan penontonnya. Tidak mungkin merilis lagu baru setiap minggu, […] Jadi, beberapa musisi meng-cover lagu yang aslinya direkam oleh artis yang lebih terkenal. “

Masalah muncul ketika artis asli mengambil sampul sebagai pelanggaran hak cipta seperti yang dilakukannya tanpa persetujuan sebelumnya.

Pasalnya, menurut Indra, sebagian besar pembuat konten belum mengenal sistem hak cipta.

Dia berkata, “Mereka tidak melihat diri mereka sebagai bagian dari ekosistem dan percaya bahwa mereka tidak akan mendapat tanggapan apa pun untuk mendapatkan persetujuan baik dari seniman asli atau organisasi manajemen hak kolektif.”

Merupakan praktik umum bagi platform berbagi media dan platform digital lainnya untuk bermitra dengan perusahaan manajemen hak kolektif (LMK), perusahaan rekaman, dan kompiler untuk memverifikasi hak cipta dari konten yang diunggah dan mengambil tindakan yang sesuai.

READ  Orang Indonesia ditangkap sebagai Ratu Hollywood karena menipu orang

Into the Unknown: Komposer Kandra Darussmann berbicara dalam debat publik hipotetis tentang hak cipta di era digital. (Atas kebaikan Dewan Kesenian Jakarta / Eva Topping)

Namun, menurut narasumber dalam diskusi yang dibawakan oleh Cholid Mahmud, pimpinan trio rock alternatif Efek Rumah Kaca dan anggota bentukan baru Komite Musik DKJ, tidak semua artis musik memiliki hak cipta atas karyanya.

Namun, musisi Marcel Siahan, presiden Prisindo, perusahaan LMK, mengatakan bahwa menyeret artis ke pengadilan “terlalu berlebihan”.

Sampul harus dipandang oleh seniman sebagai bentuk apresiasi atas bakat dan karyanya. “Tidak perlu membawa kasus ini ke pengadilan,” kata Marcel.

Dia mengatakan bahwa undang-undang hak cipta yang berlaku melindungi kekayaan intelektual pencipta tetapi pada saat yang sama memungkinkan orang lain untuk menggunakan kembali karya mereka untuk tujuan sosial.

“Namun, seniman lain harus memperhatikan hak finansial dan moral pencipta aslinya sebelum menggunakan kembali karyanya, meski bukan untuk tujuan komersial,” tambahnya.

Hak cipta dapat dibagi menjadi “hak cipta yang merupakan hak ekonomi,” yang melindungi nilai ekonomi dari karya berhak cipta, dan “hak tak berwujud,” yang melindungi kepentingan moral pemegang hak.

“Kalau soal hukum, kami fokus saja [the punishment] Tapi penonton tidak menyadarinya, ”kata Marcel.

“Kami harus mewaspadai aturan mainnya. Seniman harus lebih disiplin dalam merekam karyanya [for copyrights] Artis sampul harus menghormati hak seniman, tidak ingin mengejek atau mendistorsi karyanya. “

Komposer utama Kendra Darussman mengakui hukum yang berlaku belum meluas ke platform digital. Oleh karena itu, FESMI yang mewakili tujuh organisasi profesi yang diketuai saat ini telah melakukan simulasi bagaimana cara memperbaikinya.

“Tidak mudah untuk menemukan definisi yang tegas tentang“ eksploitasi ”di era digital saat ini. Oleh karena itu, kita harus melibatkan pakar dari berbagai bidang untuk melakukannya karena dapat mencakup aspek teknis, hukum, dan komersial. Ingatlah bahwa ini adalah masalah global dan tidak spesifik untuk Indonesia.

READ  Cek Fakta: Kiamat Zombie di Tiongkok? Tidak, ini adalah kampanye transportasi umum

Kandra juga mencatat bahwa undang-undang tersebut belum melindungi hak penerbit independen atau artis yang menerbitkan sendiri, serta lagu daerah yang tidak diketahui oleh penulis aslinya.

Ia mengatakan, “Pemerintah adalah wakil yang tepat untuk lagu daerah, tapi sampai hari ini belum ditentukan kementerian atau lembaga mana yang harus bertanggung jawab.”

Meskipun meninjau undang-undang mungkin memakan waktu lama, Marcel menyarankan agar artis musik mengadopsi praktik etis di platform digital.

“[…] Sampaikan niat Anda. Minta izin atau persetujuan sebelumnya – sesederhana itu. Di era digital ini, Anda dapat dengan mudah menemukan atau mengelola artis dan terhubung dengan mereka.

“Jika kita melindungi hak dan nilai satu sama lain sebagai artis, tidak akan ada lagi konser amal bagi artis musik untuk membantu mereka atau keluarga mereka dalam mengatasi kesulitan keuangan.” (Kamu adalah)

Akankah masa angsuran Anda Kedaluwarsa dalam 0 hari

Tutup x

Berlangganan untuk mendapatkan akses tak terbatas Dapatkan diskon 50% sekarang

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."