KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Negara-negara Asia Tenggara meningkatkan upaya pajak

TOKYO – Asia Tenggara melanda seluruh Asia Tenggara seiring gelombang upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak perusahaan yang melanda ketika pemerintah berlomba untuk mengisi kesenjangan anggaran yang besar yang disebabkan oleh kesengsaraan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Misalnya, otoritas pajak mempercepat penyelidikan dan memberlakukan aturan yang lebih ketat pada perusahaan daripada sebelumnya – seperti memperpendek tenggat waktu pengajuan dokumen pajak.

Tren ini harus mewaspadai perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa personel lokal yang cukup untuk menangani urusan pajak. Mereka bisa menjadi sasaran empuk bagi mesin pajak baru.

Pada awal 2021, banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Malaysia dan Thailand mulai menerima permintaan dari otoritas pajak setempat untuk dokumen yang terkait dengan urusan bisnis mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Kantor firma audit pajak global di Asia Tenggara, Deloitte, menerima permintaan nasihat hampir tiga kali lebih banyak dari perusahaan Jepang dibandingkan dengan waktu sebelum kawasan itu dilanda virus korona baru.

Jun Igarashi, kepala transfer pricing Jepang di Asia Tenggara di Deloitte Singapura, mengatakan negara-negara di kawasan ini sedang meningkatkan pemeriksaan pajak tarif transfer, yang berfokus pada harga di mana transaksi terjadi antara kantor pusat perusahaan Jepang dan unit lokal mereka di Asia Tenggara. .

Ketika, misalnya, unit domestik menjual komoditas tertentu kepada perusahaan induknya dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga komoditas tersebut dijual ke perusahaan luar, pajak tambahan dapat dikenakan jika otoritas pajak setempat mempertimbangkan perbedaan dalam harga sampai transfer keuntungan yang efektif.

Pada tahun 2020 dan 2021, Vietnam dan Malaysia merevisi aturan penetapan harga transfer untuk memperkuat pajak atas transaksi semacam itu. Mereka mulai mewajibkan pembayar pajak perusahaan untuk menyerahkan dokumen harga transfer dalam periode waktu yang lebih singkat atas permintaan IRS.

READ  Amerika Serikat mengungkapkan pencapaian ilmiah dalam sumber energi fusi

Salah satu faktor di balik pergerakan ini adalah rasio pembayaran pajak perusahaan yang relatif tinggi terhadap total penerimaan pajak negara-negara Asia Tenggara.

Menurut Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, rata-rata bagian pajak perusahaan dalam total pendapatan pajak anggota OECD adalah 10% pada tahun fiskal 2018. Proporsi untuk Jepang hanya di atas 10%.

Tetapi angka untuk Malaysia dan Indonesia, misalnya, masing-masing mendekati 50% dan lebih dari 30%.

Pergerakan mengenai pajak harga transfer di negara-negara Asia Tenggara menunjukkan bahwa pemerintah-pemerintah ini berusaha mengumpulkan lebih banyak pajak dari perusahaan untuk mendanai peningkatan pengeluaran mereka untuk menangani pandemi, menurut seorang ahli pajak setempat.

Namun, transfer pricing bukanlah satu-satunya tujuan para juru kampanye pajak di wilayah tersebut. Perusahaan Jepang di Thailand sedang mempersiapkan pengawasan lebih dekat oleh otoritas pajak Thailand atas pembayaran bea materai.

Pada 2019, pemerintah Thailand menambah biaya materai untuk memasukkan dokumen elektronik seperti kontrak dalam bentuk digital. “Otoritas pajak menanggapi penurunan penerimaan pajak akibat wabah dengan mencoba meningkatkan berbagai jenis pemungutan pajak, termasuk penerimaan pajak transfer pricing,” kata Nobuyuki Ishii, direktur eksekutif Kamar Dagang Jepang di Bangkok. Perusahaan gelisah tentang kemungkinan materai digunakan sebagai alat pendukung pajak.

Adapun perusahaan Jepang yang beroperasi di Asia Tenggara, para ahli mengatakan unit lokalnya tidak dilengkapi untuk menangani masalah pajak. “Karena penyelidikan pajak di Asia Tenggara cenderung menjadi proses yang sangat singkat, Anda tidak dapat menangani pertanyaan semacam itu dengan menanggapi tindakan hanya jika benar-benar dilakukan,” kata Igarashi.

Pajak penetapan harga transfer dapat menimbulkan risiko keuangan yang signifikan bagi perusahaan internasional mana pun. Bergantung pada bagaimana IRS memandang harga transfer, perusahaan yang bersangkutan dapat menghadapi beban pajak tambahan yang sangat besar.

READ  Fakta: KTT G20: Pemimpin mana yang akan menghadiri KTT Bali?

“Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen sebelumnya dan jawaban atas pertanyaan potensial yang dapat meyakinkan otoritas pajak tentang kesesuaian harga transfer,” kata Igarashi. “Sangat penting untuk melatih ahli pajak dengan pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan di Asia Tenggara.”

Beberapa perusahaan Jepang yang beroperasi di wilayah tersebut mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan investigasi pajak potensial, seperti menyusun panduan internal untuk menangani investigasi oleh otoritas pajak.

Sebuah perusahaan Jepang di Indonesia baru-baru ini menghadapi penyelidikan pajak atas transfer pricing. Petugas pajak Indonesia telah memberi tahu perusahaan tersebut bahwa biaya administrasi yang dibayarkan kepada perusahaan induk di Jepang tidak dapat dianggap sebagai biaya. Tetapi perusahaan menanggapi dengan menggunakan dokumen yang disiapkan untuk menjelaskan transaksi dan berhasil menjual IRS untuk sebagian besar argumennya.

Nobuhiro Tsunoda, Ketua Perusahaan Audit EY Japan mengatakan, unit perusahaan Jepang di luar negeri perlu lebih siap untuk menangani penyelidikan pajak oleh otoritas pajak asing terkait harga transfer yang dapat menyebabkan pajak tambahan. Tsunoda menekankan bahwa “perusahaan-perusahaan ini juga harus mempertimbangkan untuk mencari bantuan dari otoritas pajak Jepang, karena otoritas Jepang dapat mendiskusikan masalah praktik perusahaan ketika mereka sedang dalam pembicaraan dengan rekan-rekan mereka di Asia Tenggara.”

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."