KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Nelayan pulau-pulau kecil mengajukan petisi kepada presiden Indonesia untuk menghentikan penggalian pantai
Top News

Nelayan pulau-pulau kecil mengajukan petisi kepada presiden Indonesia untuk menghentikan penggalian pantai

  • Nelayan di sebuah pulau kecil di lepas pantai Sumatra, Indonesia, telah menyerukan penghentian penggalian pantai.
  • Penambangan pasir di pantai utara Pulau Rupad sempat dihentikan sejak September hingga Desember tahun lalu akibat protes dari para nelayan.
  • Para nelayan telah mengajukan petisi kepada presiden dan menteri energi Indonesia untuk mencabut izin perusahaan penggalian.
  • Hingga November 2021, pemerintah telah mengeluarkan 1.400 izin penggalian di seluruh Indonesia, meliputi area seluas sekitar 3 juta hektar (7,4 juta hektar) dan mempengaruhi sekitar 35.000 nelayan, kata para aktivis.

BEGANBARU, Indonesia – Nelayan di Provinsi Rio, Indonesia, telah mengajukan petisi kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penggalian laut yang mengancam mata pencaharian dan ekosistem laut mereka.

Surat yang disampaikan kepada Widodo dan Menteri ESDM pada April lalu menyerukan pencabutan izin yang dimiliki perusahaan galian PT Logomas Utama. Perusahaan saat ini memiliki izin untuk mengolah 5.030 hektar (12.430 hektar) pasir di pantai utara Pulau Rupat di provinsi Rio di Sumatera. Petisi tersebut mengikuti inisiatif pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ribuan izin pertambangan dan kelapa sawit serta penarikan apa yang dianggap sebagai langkah yang sangat lambat dalam mengeksploitasi sumber daya alam.

Agun, anggota Adesta Seagull Fisher Group, mengatakan pada konferensi pers pada 18 April. Ini telah sangat berkurang sejak penggalian dimulai.

Dia menambahkan bahwa penggalian telah “menertibkan keluarga kami”. “Perhatikan kami,” kata Agun. “Bantu nelayan kecil.”

Nelayan di Pulau Rubat di lepas pantai Sumatera mengatakan penggalian telah menghancurkan ikan sehari-hari mereka. Gambar Suryadi / Mangabai Indonesia.

Lokomotif, yang mulai beroperasi di daerah itu pada tahun 2021, dipersalahkan oleh para nelayan karena merusak tempat penangkapan ikan mereka, yang menyebabkan kepunahan tangkapan harian: dari 10-20 kilogram (22-44 pon) menjadi 1-2 kilogram (2,2-4,4 ) pound hari ini. Para pemerhati lingkungan juga menyatakan keprihatinannya tentang penggalian tersebut, dengan mengklaim bahwa itu melanggar undang-undang tahun 2007 yang mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

READ  Jepang memperketat kontrol perbatasan untuk pelancong dari Indonesia dan Zambia

Hasil awal investigasi yang dilakukan oleh Wolhi chapter Rio, organisasi relawan lingkungan terbesar di Indonesia, mendukung klaim para nelayan tentang dampak penggalian. Hal tersebut menunjukkan tingginya tingkat erosi tanah di sekitar Pulau Rupat.

“Ini sangat kontras dengan dorongan untuk mempromosikan pariwisata di Pulau Rupat dan pulau-pulau kecil di sekitarnya,” kata Sembring, direktur pelaksana Wolhi Rhea. Dikatakan dalam siaran pers. “Aktivitas penambangan pasir telah merusak lokasi wisata.”

Lokomotif menerima konsesinya pada tahun 1999, tetapi tidak memulai penambangan selama bertahun-tahun hingga tahun 1998-2003 karena larangan yang diberlakukan oleh Gubernur Rio. Perusahaan menerima pembaruan lisensi pada tahun 2017, tanpa secara eksplisit memperbarui AMDALnya, kata Walhi.

Pada September 2021, perusahaan akhirnya memulai penggalian, yang memicu tentangan dari para nelayan di Rupat. Ini adalah Desember. Itu berhenti beroperasi pada tanggal 24 dan tampaknya tidak beroperasi kembali setelah itu. Berdasarkan Untuk Valhi.

“Kami berharap Presiden dan Menteri segera mencabut izin Locomas sehingga nelayan merasa aman mencari ikan, udang, dan lainnya,” kata Eriento, ketua Kelompok Perikanan Grooper di Desa Suka Tomai di Pulau Rubat.

Seorang nelayan sedang memancing di pulau Rupat di lepas pantai Sumatera. Gambar Suryadi / Mangabai Indonesia.

Penambangan pasir untuk pekerjaan konstruksi umum terjadi di banyak pulau terpencil dan sebagian besar tidak berpenghuni yang membentuk Indonesia. Hingga November 2021, pemerintah telah mengeluarkan 1.400 izin penggalian yang mencakup hampir 3 juta hektar (7,4 juta hektar) dan mempengaruhi sekitar 35.000 nelayan, kata Walhi. Tambang tersebut mengancam untuk meningkatkan tekanan pada pulau-pulau kecil, yang sudah menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut dan aktivitas seismik: 83 pulau, termasuk Rupat, dapat hilang karena perubahan iklim, sementara 55 dapat dihancurkan oleh gempa bumi. Studi 2016 oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Geografi Kelautan di negara ini.

READ  Indonesia mengajukan gugatan komunitas Omicron pertama | berita infeksi virus corona

“Ini adalah bagian dari kerusakan atau krisis yang menumpuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempengaruhi mata pencaharian para nelayan,” kata Barit Ridwanuddin, Manajer Propaganda Pesisir dan Maritim Wallhee.

“Semua pulau-pulau kecil harus dilindungi dari industri ekstraksi, jika tidak kita akan kehilangan banyak pulau yang merupakan bagian dari identitas dan ciri khas Indonesia.”

Seorang nelayan sedang memancing di pulau Rupat di lepas pantai Sumatera. Gambar Suryadi / Mangabai Indonesia.

Kisah ini pertama kali dilaporkan oleh kelompok Indonesia di Mongabai Di Sini pada kami situs indonesia Pada 30 April 2022.

Masukan: Gunakan formulir ini Kirim pesan ke penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar umum, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Artikel diterbitkan oleh Hyatt

Kegiatan, Ekosistem Pesisir, Pembangunan, Ekologi, Kegiatan Ekologi, Hukum Lingkungan, Perikanan, Perikanan, Infrastruktur, Kepulauan, Kelautan, Ekosistem Laut, Kelautan

Mencetak

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."