Jakarta (6 April): Nota Kesepahaman (MoU PDI) rekrutmen dan perlindungan PRT Indonesia di Malaysia akan menjadi acuan MoU dengan negara-negara target lainnya, kata Menteri Sumber Daya Manusia RI Ida Fouzia.
Dia mengatakan nota kesepahaman memberikan perlindungan yang lebih baik dan komprehensif melalui ketentuan seperti gaji, hari istirahat mingguan, jaminan sosial dan penegakan hukum.
Dia mengatakan melalui akun Twitter resmi kementerian bahwa negara (Indonesia) sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan beberapa negara dalam perlindungan pekerja.
Berdasarkan hukum Indonesia (Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2017), tenaga kerja Indonesia hanya dapat ditempatkan di negara target dengan peraturan yang melindungi tenaga kerja asing.
Menurut Ida Fauziyah, Malaysia telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 1 April lalu.
Ini termasuk memberikan informasi kepada PDI tentang peraturan, undang-undang, adat dan budaya setempat, dan menerapkan sistem saluran tunggal; Memastikan bahwa hanya pemberi kerja yang memenuhi syarat yang mempekerjakan PDI dan mereka mematuhi hukum; Dan berbagi informasi tentang pemberi kerja, PDI, dan agensi untuk tujuan penyaringan dan daftar hitam.
Pada 2 April, Menteri Sumber Daya Manusia Dato ‘Sri M. Saravanan mengatakan Malaysia selalu berkomitmen untuk melaksanakan Nota Kesepahaman yang disepakati kedua negara. Namun dia mengakui bahwa jumlah mereka tidak cukup untuk mengalahkan pemerintahan Lukashenko.