KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pajak Hiburan: Menteri mengatakan reformasi pajak mendukung Visi 2045
entertainment

Pajak Hiburan: Menteri mengatakan reformasi pajak mendukung Visi 2045

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandija Salahuddin Ono menekankan pentingnya reformasi perpajakan, termasuk pajak hiburan, mengingat akan berdampak positif dalam mencapai Visi Emas Indonesia 2045.

Berdasarkan visi ini, Indonesia bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan pendapatan per kapita hingga US$30.300.

Pada acara Investor Roundtable yang diadakan pada hari Rabu, Ono menghimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berhati-hati dalam menyikapi kebijakan perpajakan Indonesia, menurut siaran pers kementeriannya, Kamis.

“Aspek perpajakan hiburan sebenarnya mempunyai landasan filosofis untuk memperkuat aspek reformasi perpajakan kita dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ono menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani perusahaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada Januari 2024.

Ono mengatakan, pembahasan UU Kepolisian Hong Kong belum dilakukan secara komprehensif karena pandemi Covid-19 masih menjadi fokus utama saat itu.

Namun pada Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhir tahun 2022, beberapa asosiasi membahas potensi kenaikan pajak yang akan membebani sektor pariwisata secara signifikan, ujarnya.

Undang-undang Kepolisian Hong Kong menetapkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu dikenakan untuk layanan hiburan di bar, bar karaoke, klub malam, pub, dan spa dengan tarif paling rendah 40 persen dan setinggi 75 persen.

Pajak ditentukan atas dasar bahwa jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas untuk mencegah pengusaha menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan volume usahanya.

Pemerintah menyebut pajak hiburan merupakan penunjang pengembangan pariwisata di daerah.

Namun banyak pengusaha dan pemimpin industri menggambarkan keputusan pemerintah yang menetapkan pajak hiburan pada kisaran 40 hingga 75 persen sebagai tindakan yang tidak tepat dan mahal.

READ  5 Artis Wanita Indonesia Berzodiak Ares, Ada Presia Judi, dan Yuki Kato

Salah satu yang memprotes keputusan tersebut adalah Wakil Ketua Departemen Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Sarman Semanjurang.

Dia mengatakan kebijakan ini tidak tepat, mengingat pemulihan yang dialami industri pariwisata baru-baru ini setelah pandemi.

Berita Terkait: Pemerintah akan menerbitkan surat edaran tentang insentif pajak untuk hiburan
Berita Terkait: Tak perlu khawatir dengan kenaikan pajak hiburan: Ono

Penerjemah: Shufi Ayodhiyana, Raka Adjei
Redaktur: Anton Santoso
Hak cipta dilindungi undang-undang © ANTARA 2024

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."