KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pajak karbon untuk menjaga Indonesia tetap bergerak menuju target iklim tahun 2030
Top News

Pajak karbon untuk menjaga Indonesia tetap bergerak menuju target iklim tahun 2030

Jakarta. Menurut analis kebijakan iklim Kilang Hardadi, menetapkan harga karbon, termasuk pajak, dapat menggerakkan Indonesia menuju target pengurangan emisi pada tahun 2030.

Dunia bergantung pada penetapan harga karbon untuk memerangi perubahan iklim. Mekanisme penetapan harga karbon mencakup pajak karbon, yang implementasinya masih tertunda di Indonesia.

Sebagai bagian dari target “Peningkatan Kontribusi Nasional”, Indonesia telah berjanji untuk mengurangi emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 dengan inisiatifnya sendiri. Negara yang bergantung pada batubara ini dapat meningkatkan target ini menjadi 43,2 persen jika negara tersebut mendapatkan teknologi dan pendanaan baru. Negara-negara lain.

“Indonesia menargetkan mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional pada tahun 2030. Alangkah baiknya jika pajak karbon diterapkan sebagai kebijakan untuk mencapai target tersebut,” kata Kilang di Jakarta, Kamis.

“Dengan mengatasi eksternalitas dalam industri dan komoditas bahan bakar fosil, kita dapat menaikkan suhu global sebesar 1,5-2 derajat Celcius,” kata Geelong.

Negara-negara di dunia sudah mulai menerapkan pajak karbon, dan Indonesia harus mengikutinya.

“Indonesia juga merupakan negara dengan produk karbon dan batubara yang intensif. Jadi penetapan harga karbon benar-benar dapat mempengaruhi pertumbuhan Indonesia. Namun perlu diingat bahwa negara-negara lain menerapkan penetapan harga karbon, yang akan menantang daya saing perdagangan kita,” kata Kilang kepada Jakarta Globe.

Baca Juga: BEI Akan Luncurkan Platform Perdagangan Karbon

Indonesia mengesahkan undang-undang yang memperkenalkan pajak karbon pada tahun 2021. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bisnis atau individu yang membeli produk yang mengeluarkan karbon dalam produksinya akan dikenakan pajak. Pajak karbon juga berlaku untuk bisnis yang melakukan aktivitas yang mengeluarkan karbon. Berdasarkan undang-undang tahun 2021, tarif minimum pembayaran pajak karbon adalah Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida.

READ  Indonesia menduga pelanggaran data dalam penggunaan COVID-19

Indonesia awalnya berencana menerapkan pajak karbon untuk sektor pembangkit listrik tenaga batu bara pada April 2022, namun kemudian memutuskan untuk menundanya hingga Juli 2022. Namun, rencana tersebut mengalami penundaan lagi. Kepala Menteri Perekonomian Erlanga Hartardo mengatakan bulan lalu bahwa pajak karbon akan berlaku pada tahun 2025.

Pejabat senior Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa pajak karbon tidak diperlukan saat ini, kantor berita Kumbaran melaporkan. Indonesia ingin fokus pada dompet karbon terlebih dahulu dan melihat bagaimana perkembangannya. Pemerintah saat ini sedang menyusun peta pajak karbon untuk menghindari terhambatnya pertumbuhan ekonomi, antara lain.

Indonesia akan meluncurkan platform perdagangan karbonnya pada tanggal 26 September. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa ini. Pasar saham akan mengadopsi skema cap-and-trade di mana pemerintah menetapkan batas emisi yang diperbolehkan. Dunia usaha dapat memperdagangkan tunjangan emisi. Dengan kata lain, penghasil emisi besar dapat membeli kredit karbon dari perusahaan dengan emisi rendah jika mereka melebihi batas yang ditentukan.

Tag: Kata Kunci:

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."