KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Para migran telah terlantar dan tanpa bantuan dari penguncian COVID-19

Pada hari Rabu, pakar hak asasi manusia PBB menyuarakan keprihatinan tentang penggusuran paksa penduduk lokal dan adat, dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia, untuk memberi jalan bagi proyek pariwisata senilai $ 3 miliar di pulau Lombok, Indonesia.

di Pernyataan bersama Dipimpin oleh Olivier de Schutter, Pelapor Khusus PBB Kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusiaPara ahli menjelaskan tentang penggusuran masyarakat lokal, perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan agama, karena pemerintah Indonesia dan perusahaan pengembangan pariwisata negara “mempersiapkan mandalika untuk menjadi” Bali baru “.

Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat telah diancam, diintimidasi, dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC tidak berusaha untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah, kata para ahli.

Para ahli menambahkan, tujuan pemerintah adalah membuat kompleks wisata besar-besaran di Mandalika, yang terletak di kabupaten miskin Nusa Tenggara Barat Lombok, dengan sirkuit motor Grand Prix, taman, resor, dan hotel.

Hingga saat ini, proyek tersebut telah menarik lebih dari $ 1 miliar dalam bentuk investasi swasta dan dikelola oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), sebuah lembaga keuangan multilateral.

Kurangnya uji tuntas

Para ahli hukum juga mengkritik kurangnya uji tuntas oleh Bank Investasi Infrastruktur Asia dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mengetahui cara mengatasi dampak negatif hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Para ahli mengatakan, “Mengingat sejarah kelam pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan tanah di wilayah tersebut, AIIB tidak dapat mengabaikan arah lain dan terus beroperasi seperti biasa.”

Mereka menambahkan bahwa “kegagalan mereka untuk mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia sama dengan keterlibatan dalam pelanggaran tersebut.”

Pada Maret 2021, banyak pakar PBB mengungkapkan keprihatinan mereka dalam kontak bersama dengan pemerintah Indonesia, Pusat Pengembangan Perdagangan Internasional dan Bank Investasi Infrastruktur Asia, serta kepada perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek serta dengan negara asal mereka. Prancis, Spanyol, dan Amerika Serikat.

‘Ujian’ komitmen Indonesia

Pelapor Khusus de Schutter juga menggarisbawahi bahwa Proyek Mandalika meletakkan “komitmen terpuji Indonesia.” Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) dan kewajiban hak asasi manusia mereka dipertaruhkan. “

Ia menambahkan, pembangunan pariwisata skala besar yang “menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai” dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Tuan de Chatter menegaskan bahwa “waktu telah berlalu untuk trek balap dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional besar-besaran yang menguntungkan segelintir pelaku ekonomi daripada populasi secara keseluruhan.”

Sebaliknya, pemerintah ingin membangun kembali dengan lebih baik lagi Covid-19 Dia melanjutkan, “Penekanan harus ditempatkan pada pemberdayaan masyarakat lokal,” meningkatkan mata pencaharian dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan mendesak investor “untuk tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia.”

Selain Mr. de Schutter, para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melakukan advokasi termasuk Pelapor Khusus di Hak Masyarakat Adat, Di Situasi pembela hak asasi manusia, dan seterusnya Perumahan yang memadai; Pakar independen di Hak asasi manusia dan solidaritas internasional, dan seterusnya Mempromosikan tatanan internasional yang demokratis dan adil; Begitu juga dengan para anggotanya Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Pelapor Khusus, Pakar Independen dan Kelompok Kerja adalah bagian dari apa yang dikenal sebagai Prosedur khusus Tergantung Dewan Hak Asasi Manusia. Para ahli bekerja secara sukarela; Mereka bukan karyawan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak dibayar. Mereka tidak bergantung pada pemerintah atau organisasi mana pun dan melayani dalam kapasitas masing-masing.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."