Parlemen Indonesia menyetujui perubahan undang-undang perawatan kesehatan di tengah protes
JAKARTA (Reuters) – Parlemen Indonesia pada Selasa menyetujui amandemen undang-undang kesehatan yang ditujukan untuk menarik talenta asing dan meningkatkan layanan, memicu protes dari pekerja medis yang khawatir hak mereka dicabut.
Ratusan pekerja medis melakukan protes di luar gedung parlemen di ibu kota, Jakarta, menuntut lebih banyak konsultasi publik tentang reformasi yang menurut mereka dapat melemahkan perlindungan bagi mereka.
Seorang anggota parlemen mengatakan kepada Reuters bahwa undang-undang baru akan memudahkan dokter asing untuk berpraktik di Indonesia, memungkinkan pasien untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pekerja medis karena malpraktik, dan menghapus persyaratan bahwa negara harus mengalokasikan 5% dari anggarannya untuk sektor kesehatan. . Senin.
Menteri Kesehatan Budi Gunade Sadiqin mengatakan di parlemen bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengubah perawatan kesehatan di negara terpadat keempat di dunia.
“Setelah pandemi COVID-19, saatnya untuk membangun kembali sistem kesehatan kita,” katanya.
Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa memiliki sekitar tujuh dokter per 10.000 penduduk, menurut data WHO, lebih sedikit dibandingkan Thailand dengan 9 dokter, Filipina dengan 8 dokter, dan Australia dengan 41 dokter per 10.000.
Pemerintah mengatakan tujuan pemberian izin kepada dokter asing adalah untuk menutupi kekurangan staf. Dalam undang-undang baru, pekerja asing khusus harus sudah bekerja lima tahun di luar negeri dan lulus penilaian, menurut Charles Honoris, wakil ketua Komite Pengawasan Kesehatan Parlemen.
Parlemen juga mengatakan bahwa alokasi anggaran wajib berisiko disalahgunakan sementara undang-undang baru akan memungkinkan pengeluaran yang lebih tepat sasaran.
Tetapi masyarakat medis telah menyampaikan kekhawatiran bahwa pemotongan alokasi anggaran wajib akan membebani pusat kesehatan masyarakat di seluruh negeri.
Undang-undang tersebut akan segera berlaku tetapi pemerintah perlu mengeluarkan peraturan lain untuk menerapkannya.
Muhammad Adib Al-Khamidi, ketua Ikatan Dokter Indonesia, mengatakan undang-undang baru itu akan “menggoyahkan sektor kesehatan”.
Komunitas medis juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan data pasien dibagikan dengan lembaga luar. Parlemen mengatakan data hanya dapat dibagikan dengan persetujuan pasien.
(Laporan Stanley Widianto dan Ananda Theresia; Editing Louise Heavens)
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”