KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru

TEMPO.CODan Jakarta Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat 3 (PPKM) secara nasional selama musim liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini sebagai upaya untuk menahan penyebaran Covid-19.

Rencana itu diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohajer Effendi pada Kamis, 18 November 2021.

“Sepanjang malam Natal dan Tahun Baru, setiap daerah di Indonesia akan memberlakukan PPKM Tingkat 3,” kata Muhajir dalam sambutannya seperti dikutip. orang antar.

Mohajer menjelaskan, rencana tersebut diperlukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang selalu terjadi di akhir tahun. Kabupaten yang saat ini dilarang di bawah PPKM Level 1-2 juga akan tunduk pada pengumuman ini.

Pemerintah berencana mengesahkan UU PPKM mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sementara implementasi pastinya menunggu surat instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Petunjuk tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Teknis PPKM Tingkat 3.

PPKM Level 3 akan melihat mobilitas publik yang lebih ketat karena kehadiran di tempat-tempat umum seperti bioskop, restoran, dan pusat perbelanjaan akan dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas mereka. Jam kerja juga akan dibatasi hingga pukul 21:00.

diantara

READ  Penulis dan sutradara Richard Oh meninggal pada usia 62

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."