Pemerintah berusaha keras untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual terhadap film tersebut
Jakarta (Antara) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan berupaya mencegah pelanggaran kekayaan intelektual film dengan membangun kesadaran masyarakat dan penguatan penegakan hukum.
“Kami terus mendukung perfilman Indonesia dengan menggelar sosialisasi, berkolaborasi dengan komunitas film dan mengedukasi masyarakat bahwa tindakan pembajakan film itu melanggar hukum,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anguru Dasananto, di sini, Kamis.
DJKI juga mengintensifkan langkah preventif terhadap pelanggaran kekayaan intelektual dengan memberlakukan peraturan antar kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemilik IP yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran IP dalam pekerjaannya dapat melaporkan ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dasananto.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs ilegal jika terbukti melanggar Hak Kekayaan Intelektual film.
“Dalam waktu dekat akan ada revisi undang-undang hak cipta, karena kami akan meningkatkan konten digitalnya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hal royalti, undang-undang hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan pemegang hak cipta dalam hal hak finansial.
Upaya DJKI untuk membantu pembuat film dan kreator lainnya termasuk menyediakan pendaftaran hak cipta atas karya tersebut.
“Kalau film-film itu terdaftar di DJKI, pencipta/pemegang hak bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, kreator dapat memanfaatkan skema pembiayaan berdasarkan kekayaan intelektual.
PP Nomor 24 Tahun 2022 bertujuan untuk mempermudah akses pelaku ekonomi kreatif terhadap sumber pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan.
“Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan pembiayaan yang memadai kepada para pelaku ekonomi kreatif yang akan memotivasi mereka untuk terus berkreasi,” ujarnya.
Berita terkait: Kementerian Hukum atur royalti buku untuk sponsorship buku
Berita terkait: Kekayaan intelektual kunci pemulihan pascapandemi: Menteri
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”