Tempo.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan ada lima perusahaan Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam budidaya dan ekspor benih lobster murni.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Otoritas Perikanan TB Hairu Rahayu yang mengatakan kelima perusahaan tersebut telah membentuk perseroan terbatas di Indonesia.
“Tiga perusahaan telah terverifikasi dan mendapatkan sertifikat (izin) budidaya lobster air tawar dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya,” kata Hairo melalui aplikasi pesan. Iramapada Selasa, 23 Juli 2024. Dengan demikian, ketiga perusahaan tersebut mampu membudidayakan lobster di dalam dan luar negeri.
Ia menambahkan, dua perusahaan lainnya masih dalam proses pengajuan kembali dokumen verifikasi kegiatan budidaya lobsternya. Sebelumnya, Hairo mengatakan, baru tiga perusahaan yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Layanan Umum Kementerian.
Namun Hairou tidak merinci mengenai kelima orang Vietnam tersebut. Majalah Tempo Kelima perusahaan tersebut dilaporkan adalah Aquagreen Trading Co., Ltd., Fu Jialong Trading Co., Ltd., Ichika Co., Ltd., Global Trading Co., Ltd., dan New World Seafood Import, Eksport and Hydroponics Trading Co. ., Ltd.
Perusahaan ini telah membentuk lima perseroan terbatas di Indonesia, yaitu PT Mutagreen Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.
Hal itu diungkapkan Doni Esmanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dari lima perusahaan tersebut, baru tiga yang mengantongi izin budidaya dan ekspor ke luar negeri.
Ketiga perusahaan tersebut adalah Motagreen Aquaculture International, Ratworld Aquaculture International, dan Jajaya Aquaculture International.
Hairo juga tidak merinci besaran porsi lobster air tawar yang akan dibudidayakan oleh perusahaan yang diizinkan, namun ia menjelaskan, penetapan porsi benih lobster bening harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024.
“Pada prinsipnya penetapan kuota didasarkan pada perkiraan potensi benih jaring lobster dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan di setiap wilayah pengelolaan perikanan,” kata Hairu seraya menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk melestarikan sumber daya benih jaring lobster. Data tersebut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian atau Project Management Office 724 (PMO-724).
Ihsan Al-Din
Pilihan Editor: Kementerian Perikanan RI menjelaskan 4 tempat penyelundupan benih lobster
klik disini ke Mendapat Berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”