TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyita satu kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka dan lima kapal berbendera Indonesia di Selat Malaka. Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 714 di kawasan Perairan Teluk Tolo dan Selat Makassar.
Aden Noureddine, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengatakan kapal asing asal Malaysia tersebut diberi nama berapa harganya. PKFB 1032 berusaha memotong jaring ikan dan melarikan diri menuju perairan sengketa yang dikenal sebagai Zona Abu-abu.
Modus operandi ini sering dilakukan oleh kapal berbendera Malaysia dengan tujuan untuk mencegah petugas melakukan tindakan di zona abu-abu, kata Adin dalam keterangan tertulis yang dilansir Kantor Berita Malaysia. laju Senin, 23 Oktober 2023.
Investigasi menunjukkan berapa banyak. Awak PKFB 1032 semuanya berkewarganegaraan Myanmar. Aden menjelaskan, hal tersebut bukan hal yang aneh bagi kapal yang berbendera Malaysia. Selain awak kapal asing, petugas juga menemukan barang bukti 110 kilogram ikan campur yang ditangkap kapal.
“Selain mencuri ikan Indonesia, kapal tersebut juga menyebabkan kerusakan ekosistem karena mengoperasikan pukat-hela (trawl) udang ilegal [trawl] “Anda mungkin akan menangkap ikan non-target,” kata Eden. Kapal kemudian diantar oleh KP.HIU 16 menuju Unit Kendali Langsa untuk proses hukum.
Kementerian juga menghentikan lima unit kapal Indonesia yang kedapatan melanggar aturan penangkapan ikan di kawasan Teluk Perairan Tolo, Laut Banda, dan Selat Makassar. Tiga kapal di antaranya diduga melanggar wilayah penangkapan ikan yang telah ditetapkan, sedangkan sisanya dituduh melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.
Johannes Maharso Joharsoyo
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”