KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Pengadilan Indonesia menolak gugatan restrukturisasi utang terhadap maskapai Garuda

Jakarta, 23 Okt (Reuters) – Pengadilan Indonesia menolak permintaan perusahaan ekspedisi PT My Indo Airlines (MYIA) PT Garuda untuk merestrukturisasi utang Indonesia.

MYIA, mitra bisnis Garuda, membawa Garuda ke pengadilan pada Juli karena gagal memenuhi kewajibannya kepada Garuda Freight.

Indonesia yang dilanda epidemi perjalanan udara, mencatatkan defisit sekitar $2 miliar pada tahun 2020 dengan utang jangka pendeknya sebesar $3,4 miliar.

“Ada lebih banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena (utang) bukanlah jumlah yang mudah untuk dibuktikan,” kata pengacara MYIA Azrul Tenriyazi Ahmed kepada Reuters, Kamis.

Dia mengatakan utangnya stabil meski ada putusan pengadilan.

Untuk mengantisipasinya, Garuda akan terus fokus pada restrukturisasi bisnis dan kewajiban operasional serta memastikan operasi penerbangan normal untuk lalu lintas penumpang dan barang, kata Garuda usai putusan.

Untuk meningkatkan pendanaan, Garuda mengatakan perusahaan telah menghentikan rute internasional nirlaba dan bertujuan untuk fokus pada operasi domestik.

Ini telah mengembalikan beberapa pesawat ke penyewa karena mencoba untuk mengurangi armadanya. – Reuters

READ  Indonesia mengamankan tim Piala Dunia termasuk Israel

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."