KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pengantar Umum Kemitraan Pemerintah-Swasta di Indonesia
Top News

Pengantar Umum Kemitraan Pemerintah-Swasta di Indonesia

Semua pertanyaan

Ringkasan

Pemerintah telah mengakui KPS sebagai salah satu metode pembiayaan utamanya untuk penyediaan infrastruktur publik. Pada saat penulisan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menunjukkan kebutuhan infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun, dimana 37 persen dibiayai oleh anggaran pemerintah dan 21 persen oleh badan usaha milik negara. Investasi swasta diperkirakan mengisi sisanya (42 persen).2

Pemerintah telah melakukan upaya berkelanjutan untuk melembagakan dan mempromosikan pengaturan PPP dengan memperbaiki peraturan PPP dan kerangka kelembagaan. Akibatnya, PPP di Indonesia dilengkapi dengan berbagai bentuk dukungan pemerintah, dan jaminan pemerintah serta fasilitas pengembangan proyek yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau keduanya. Namun, implementasi PPP di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan hukum.

Oleh karena itu, mereka yang ingin memasuki KPS di Indonesia harus memahami bagaimana lanskap KPS dibentuk. Bab ini menjelaskan aspek hukum dasar KPS di Indonesia.

Tahun dalam peninjauan

Ada beberapa peristiwa penting yang berdampak signifikan terhadap perkembangan KPBU di Indonesia: pencabutan pembatasan Covid-19, penerbitan undang-undang dan peraturan baru tentang KPBU untuk ibu kota negara baru, dan revisi UU Cipta Kerja.

i Pencabutan pembatasan Covid-19

Dalam dua tahun terakhir, Indonesia telah menerapkan beberapa pembatasan untuk menahan penyebaran Covid-19. Pada akhir tahun 2022 – awal tahun 2023, pemerintah secara bertahap mencabut pembatasan Covid-19 yang berdampak positif bagi pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia.3 Dengan pencabutan pembatasan akibat Covid-19, Indonesia memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memberikan layanan publiknya, terutama meningkatkan infrastrukturnya, dan mematuhi RPJMN 2020-2024.

ii Ketentuan peraturan perundang-undangan baru KPBU untuk ibu kota negara baru

READ  Marc Marquez membuat penilaian buruk atas bencana double-DNF di MotoGP Indonesia

Indonesia berencana untuk memindahkan ibu kota negara. Pemerintah baru-baru ini secara resmi mengumumkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU 3 Tahun 2022) tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota negara akan dimulai dalam waktu dua tahun.

Bappenas menilai pemindahan ibu kota ke provinsi yang konektivitasnya baik dengan provinsi lain akan meningkatkan arus perdagangan dan lokasi ibu kota baru akan strategis.4 Akibatnya, pengalihan modal negara akan mendorong investasi di ibu kota provinsi baru dan sekitarnya.5

Hingga 2045, pemerintah menyebut perkiraan kebutuhan finansial untuk pembangunan ibu kota negara baru sebesar Rp 486 triliun dari Rp 466 triliun.6 Sementara itu, APBN diperkirakan sangat tipis yakni Rp 92,34 triliun, dan kebutuhan pendanaan selebihnya diharapkan berasal dari investasi swasta, BUMN, dan mekanisme PPP.7 Artinya, pengembangan modal baru, khususnya melalui mekanisme PPP, terbuka lebar bagi investasi swasta.

Pengembangan modal baru terbuka untuk mekanisme KPBU dan didukung dengan penyediaan:

  1. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Penyiapan, Pembinaan, dan Pemindahan Ibukota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara (PP 17 Tahun 2022)
  2. Peraturan Lembaga Pengadaan Pemerintah 1 Tahun 2023 (Pendaftaran LKPP 1 Tahun 2023) tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha di Nusantara Capital;
  3. Peraturan Menteri PPN/Bappenas 6/2022 Tata Cara Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Register PPN 6/2022); Dan
  4. Perpres 63 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Induk Ibukota Nusantara (PR 63 Tahun 2022).

Peraturan baru ini secara khusus mengatur pelaksanaan proyek KPBU di ibu kota negara yang baru. Perbedaan perilaku KPS di ibu kota negara baru dengan perilaku KPS yang sudah ada akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

READ  Bisnis Indonesia membutuhkan lebih banyak keragaman

iii UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja yang diterbitkan pada tahun 2020 kemudian dicabut dengan peraturan pemerintah menggantikan UU 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang diubah lebih lanjut dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mengubah UU 4/2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan mengganti UU 2/2022 dengan Peraturan Pemerintah UU 4/2023 tentang penciptaan lapangan kerja, dengan menekankan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan pengembangan sektor keuangan; Poin regulasi lainnya seperti pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil dan menengah serta kemudahan berusaha akan dilakukan. Secara khusus, undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat untuk mengembangkan infrastruktur melalui KPS.

iv kemajuan

Terlepas dari tantangan yang dihadapi negara dan berbagai inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah, meskipun lambat, Indonesia telah berupaya keras untuk memenuhi mandat RPJMN.

Untuk proyek KPBU, terdapat 97 proyek dan 44 proyek dalam proses pengerjaan. Tiga proyek siap ditawarkan, 20 proyek dalam tahap tender, 44 proyek dalam persiapan dan 30 proyek sukses.8

Mengingat hal tersebut di atas, Indonesia akan selalu membutuhkan investasi swasta melalui KPS untuk infrastrukturnya. Oleh karena itu, mereka yang ingin masuk ke proyek KPBU harus memahami kerangka kerja KPBU di Indonesia yang terbilang menantang.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."