TEMPO.CO, Jakarta -CKetua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Ai Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan:Perekonomian pulau ini akan terpuruk jika pajak hiburan dinaikkan menjadi 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak tempat hiburan, seperti diskotik, tempat karaoke, klub malam, bar, dan spa, sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan kebijakan daerah. Peningkatan tersebut terjadi pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterbitkan pada tahun 2022.
Suryawijaya menegaskan, seluruh pengusaha di bidang hiburan menentang kenaikan pajak. “Kita baru melihat masa pemulihan, jadi menurut saya pajak 15% sudah lebih dari cukup,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.
Menurut Suryawijaya, kenaikan pajak sangat tinggi dan operator tur mempertanyakan kebijakan tersebut.
Suryawijaya juga menyatakan kekhawatiran kenaikan pajak akan berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan. “Hal ini pasti akan menyebabkan perekonomian Bali kembali terpuruk seperti yang terjadi selama ini [the COVID-19 pandemic] Karena 60% masyarakatnya sangat bergantung pada sektor pariwisata.”
Ia menyatakan, sekitar 5,28 juta wisatawan mengunjungi pulau itu sepanjang tahun 2023, melebihi target pemerintah daerah yang sebesar 4,5 juta wisatawan. Oleh karena itu, ia optimistis pendapatan daerah bisa terus meningkat meski pajak hiburan tidak dinaikkan.
Jujur saja, dari 4,3 juta penduduk Bali, kurang lebih 1,2 juta jiwa bekerja di sektor dan subsektor pariwisata, sehingga perlu diputuskan secara matang, kata Suryawijaya.
Amelia Rahima Sari | Antara
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News