KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Perhitungan denda administratif karena melanggar undang-undang persaingan

sebuah pengantar

Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan”) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (“UU Komprehensif”) menciptakan aturan baru dalam hukum persaingan Indonesia sistem. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan batas atas denda administratif karena melanggar undang-undang persaingan.

Berdasarkan undang-undang persaingan, denda administrasi ditetapkan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Sementara Omnibus Act mempertahankan batas bawah, batas atas kini telah dihapus yang menyebabkan kekhawatiran tentang apakah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) Indonesia dapat mengenakan denda administratif tanpa batasan. Kekhawatiran tersebut muncul dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penerapan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP 44/2021”), di mana ditegaskan bahwa pemerintah masih mengatur batas administrasi maksimum denda karena melanggar undang-undang persaingan.

Denda administrasi maksimum

Untuk melaksanakan amandemen UU Persaingan di bawah UU Komprehensif, Pemerintah mengeluarkan PP 44/2021, di mana Pemerintah telah menetapkan denda administratif maksimum untuk pelanggaran UU Persaingan, yaitu:

A. paling banyak 50% (lima puluh persen) dari laba bersih yang diterima oleh penyelenggara di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran hukum; atau

NS. Maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran hukum.

PP 44/2021 lebih lanjut mengatur bahwa besaran denda yang dijatuhkan oleh KPPU harus mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain (1) dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran, (2) lamanya pelanggaran, (3) faktor yang meringankan, (4) faktor yang memberatkan, dan/atau (5) kemampuan pelaku komersial untuk membayar.

Terhadap jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (a) dan (b) di atas, KPPU akan memperkirakan jangka waktunya. Jika pelanggaran berlangsung kurang dari enam (enam) bulan, jangka waktu pelanggaran dibulatkan menjadi setengah tahun, tetapi jika pelanggaran berlangsung lebih dari enam (enam) bulan dan kurang dari satu tahun, periode pelanggaran dibulatkan. Sampai dengan 1 (satu) tahun.

READ  Karena kasus COVID, Jefferies membatalkan perjalanan dan pesta, melanjutkan pekerjaan jarak jauh

Perhitungan denda administrasi

Khusus untuk pemberlakuan denda administratif berdasarkan PP 44/2021, KPPU sebagai otoritas pemerintahan di bidang hukum persaingan telah menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administrasi yang berlaku sejak 31 Mei. , 2021 (“Pedoman KPPU”).

Menurut pedoman KPPU, mengenai perhitungan denda administrasi atas dasar laba bersih, laba bersih didefinisikan sebagai laba kotor dikurangi biaya tetap, pajak, dan retribusi. Sedangkan untuk denda administrasi atas dasar jumlah penjualan dihitung dari jumlah penjualan sebelum pajak atau pungutan yang berhubungan langsung dengan penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.

menjamin

PP 44/2021 menyatakan bahwa dalam hal pelaku niaga ingin mengajukan banding atas denda administrasi yang dikenakan oleh KPPU, mereka harus menyerahkan bank garansi paling banyak 20% dari total denda yang dikenakan oleh KPPU dalam 14 hari terakhir setelah menerima keputusan. Jika badan komersial tidak memberikan jaminan, mereka dianggap telah menerima keputusan KPPU dan bersedia membayar denda penuh.

perangkat lunak lunak

KPPU dapat memberikan keringanan dalam pembayaran denda administrasi dengan memperhatikan alasan-alasan yang antara lain berkaitan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Untuk dapat mengajukan leniency program, badan usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada KPPU paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dikeluarkannya putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika berhasil, pelaku usaha diperbolehkan membayar denda administrasi secara mencicil. Pedoman KPPU mengatur bahwa jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan.

kesimpulan

Keluarnya PP 44/2021 dan Pedoman KPPU memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha bahwa KPPU masih mengatur batas atas denda administrasi yang kini dihitung atas dasar laba bersih atau penjualan kotor. Peraturan baru ini memberikan perlakuan yang adil kepada pelaku usaha karena denda administrasi hanya dihitung selama periode pelanggaran, sehingga tidak ada keuntungan atau pendapatan sebelum atau sesudah pelanggaran yang akan dimasukkan dalam perhitungan.

READ  Pengacara Sam Bankman-Fried mengungkapkan jadwal kesaksiannya dalam persidangan penipuan FTX

Karena peraturan ini baru berlaku, para pelaku usaha harus memperhatikan bahwa semua denda administrasi sekarang akan dikenakan berdasarkan peraturan ini meskipun KPPU dapat terus menggunakan kebijaksanaannya untuk hal-hal yang masih belum diatur dengan jelas seperti melakukan Penerbitan bank garansi dan pembayaran angsuran. prosedur dalam program leniency.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."