KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Permohonan kewarganegaraan Indonesia di Bali meningkat tiga kali lipat pada paruh pertama tahun 2024

Tempo.co, JakartaMenurut kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi tersebut, jumlah warga negara ganda di Bali yang memilih kewarganegaraan Indonesia pada paruh pertama tahun 2024 meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2023.

Kepala Kantor Pramela Unitar Pasaribu pada Rabu, 19 Juni 2024 mengatakan, sebanyak 199 warga negara ganda yang telah cukup umur di Bali pada Januari hingga Juni 2024 saja memutuskan menjadi WNI.

Sedangkan pada tahun 2023 yang mengambil keputusan tersebut adalah sekitar 67 orang, dan pada tahun 2022 hanya dua orang yang mengambil keputusan tersebut, ujarnya.

Pasaribu memastikan, dari 199 pemohon WNI tahun ini, 181 orang sudah menjalani tes kewarganegaraan, dan 18 orang menunggu giliran. Uji coba ini diselenggarakan oleh kantor kementerian di Bali, dan pemerintah pusat akan mengambil keputusan.

Ia mencatat, 17 orang di antaranya mengikuti tes kewarganegaraan terakhir pada Jumat, 14 Juni. Ia menambahkan, pelamar merupakan warga negara ganda yaitu Jerman, Irlandia, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat.

Pemohon yang permohonan kewarganegaraannya diterima akan menjalani upacara kewarganegaraan di mana mereka akan mengikrarkan kesetiaannya kepada Indonesia.

Tujuh dari 199 pelamar di Bali mengambil sumpah kewarganegaraan dan resmi menjadi WNI pada semester pertama tahun 2024, tambah Pasaribu.

Selama ujian, pelamar diuji pengetahuannya tentang Indonesia dan harus menjelaskan alasan mereka menjadi warga negara Indonesia.

“Kami ingin memastikan setiap pelamar memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari Indonesia,” ujarnya.

Pasaripu mengatakan, peningkatan jumlah permohonan kewarganegaraan Indonesia di Bali mungkin disebabkan oleh batas waktu pengajuan kewarganegaraan bagi mereka yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang akan berakhir pada 31 Mei 2024. Kewarganegaraan pada tahun 2022.

READ  Prabowo memilih putra Jokowi sebagai cawapres dalam pencalonan presiden Indonesia | Berita pemilu

Peraturan tersebut memberikan waktu dua tahun bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai usia 18 tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia jika mereka belum melakukannya sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

Antara

Pilihan Editor: 5 Tempat Wisata di Bali yang Jarang Diketahui

klik disini mendapatkan Berita terkini Tempo di Google News

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."