KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Perpres baru mendukung pemanasan global di Indonesia

Pembangkit Panas Bumi Muara Laboh, Sumatera Barat, Indonesia (Sumber: Jacobs)

Dengan tarif pemanasan global yang lebih rendah dalam rancangan peraturan presiden yang baru, diperlukan lebih banyak insentif seperti yang dijanjikan dalam rancangan untuk memastikan kelayakan proyek di Indonesia.

Awal bulan ini, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (INAGA – API) mengumumkan akan mempertimbangkan rancangan peraturan presiden (gravitasi) tentang tarif pembelian listrik dari energi terbarukan dan terbarukan (EBT). Katadata.

Namun, investor pasti meminta insentif dari regulator untuk menegakkan aturan tersebut. Ketua INGA-API Priyandaru Effendi mengatakan presiden akan memberikan insentif regulasi pada harga EPD untuk mengimbangi biaya pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga panas bumi. Namun, dia masih mempertanyakan seperti apa mekanisme pelunasannya.

“Bagaimana caranya? Yakin atau ‘subjek’ lain? Yang kami inginkan adalah semua yang dijanjikan di sana pasti tersampaikan tanpa mekanisme utilitas yang rumit,” katanya.

Pasalnya, menurut Priyandaru, iuran PLDP yang tertuang dalam Perpres sangat rendah. Karena itu, semua konsesi yang dijanjikan kepada pengembang dalam Perpres akan membantu memastikan kelayakan proyek. Selain itu, pengembang ingin program yang sedang berjalan tetap menggunakan aturan yang ada. Salah satunya, Presiden bisa menyelesaikan kendala yang ada dengan menegaskan kembali dukungannya terhadap disiplin. Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah merampungkan Peraturan Presiden (Perpress) untuk pembelian tenaga listrik dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pembatasan ini akan mengendalikan harga jual listrik EBT melalui tiga cara. Perpres ini akan mengatur harga jual tenaga listrik dengan mekanisme Feed In Tariff (FIT), harga patokan tertinggi (HPT) dan harga yang disepakati untuk listrik dari pembangkit puncak.

READ  Korban tewas topan tropis Seroja di Indonesia meningkat menjadi 177

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Datan Gustana mengatakan penerapan Perpres EBT akan dilakukan secara bertahap. Dalam 10 tahun pertama, biaya listrik untuk pembangkit energi terbarukan akan lebih tinggi, dan hanya setelah 10 tahun beroperasi, tagihan listrik akan turun. “Kemudian akan stabil (bertahap), harga awal lebih dari 10 tahun, kemudian turun,” kata Datan.

Sumber: Katadata

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."