KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Persyaratan Masuk Turis Bali Mulai 4 Februari 2022
entertainment

Persyaratan Masuk Turis Bali Mulai 4 Februari 2022

Indonesia mengumumkan pada hari Senin (baca lebih lanjut di sini) bahwa pulau liburannya Bali akan menyambut kunjungan mulai Jumat ini (4 Februari 2022), tetapi persyaratan masuk yang tepat masih belum jelas.

Indonesia sebelumnya telah mengizinkan warga negara tertentu untuk memasuki Bali untuk tujuan pariwisata tetapi hanya jika mereka tiba dengan penerbangan langsung, yang tidak ada. Singapore Airlines bermaksud untuk memulai kembali penerbangan ke Bali mulai 16 Februari 2022.

Persyaratan Singkat untuk Turis

  • Visa B211 (Anda membutuhkan sponsor lokal)
  • Hanya bisa masuk ke Indonesia melalui Bali atau Kepulauan Riau
  • Divaksinasi Sepenuhnya
  • Tes PCR-RT dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • 120 jam (5 X 24) karantina jika divaksinasi lengkap (lebih lama jika tidak)
  • Tes PCR-RT pada hari ke-4
  • Asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal $25.000 yang mencakup perawatan Covid-19
  • Bukti pemesanan akomodasi dan pembayaran selama masa inap yang dimaksud

Surat Edaran Persyaratan Masuk (Bahasa)

Unduh (PDF, 109KB)

Aturan masuk dalam bahasa Inggris

Persyaratan Visa B211

​Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana berkunjung ke Indonesia dalam rangka pariwisata, kunjungan keluarga, kunjungan sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, kegiatan olahraga nonkomersial, benchmarking, shortcourse, pemberian konsultasi dan pelatihan dalam menerapkan inovasi teknologi pada industri untuk meningkatkan kualitas desain produk industri Indonesia, dan pemasaran luar negeri, jurnalistik (dengan persetujuan sebelumnya), pembuatan film non-komersial (dengan persetujuan sebelumnya), pertemuan bisnis, membeli barang atau produk, memberikan kuliah atau berpartisipasi dalam seminar, berpartisipasi dalam pameran internasional , menghadiri rapat yang diadakan oleh pimpinan, kantor wilayah atau cabang di Indonesia, audit, pengendalian mutu, pemeriksaan ke kantor wilayah atau cabang di Indonesia, tenaga kerja asing dalam masa percobaan, transit, dan bergabung dengan moda transportasi di Indonesia.

Visa ini adalah tidak berlaku untuk pekerjaan yang menguntungkan dan remunerasi.

​Visa Masuk Tunggal (Indeks B211A)

Visa hanya berlaku untuk sekali masuk. Maksimal lama tinggal di wilayah Indonesia adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak hari pertama kedatangan, tanpa memperhatikan waktu kedatangan (misalnya tiba di Indonesia pada pukul 23.30 atau 23.30 dianggap Hari 1).

Lama tinggal di Indonesia bagi pemegang Visa B211A dapat diperpanjang maksimal 4 (empat) kali, dengan 30 hari per perpanjangan. Permohonan perpanjangan visa harus diajukan ke Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir.

Persyaratan untuk aplikasi visa:

  1. Formulir Aplikasi Visa yang sudah diisi (unduh Formulir Visa Indonesia – 2018.pdf). Formulir Permohonan Visa juga dapat diperoleh di Bagian Visa & Konsuler KBRI, Senin-Jumat, 09.30 – 12.30).
  2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal kedatangan yang dimaksudkan di Indonesia.
  3. Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  4. Untuk warga negara non Finlandia atau Estonia, lampirkan salinan izin tinggal Finlandia atau Estonia yang masih berlaku.
  5. Satu foto berwarna (3×4 atau 4×6) dengan latar belakang terang (lebih disukai putih), dilampirkan atau direkatkan pada Formulir Aplikasi Visa.
  6. Fotokopi penerbangan pulang pergi (two-way flight) atau jadwal perjalanan.
  7. Fotokopi rekening koran atau bukti kecukupan dana selama seluruh masa tinggal di Indonesia. Untuk keluarga yang bepergian, hanya diperlukan satu rekening koran atau bukti kecukupan dana per keluarga.
  8. Untuk keperluan bisnis, konferensi, atau pertemuan, lampirkan pengesahan atau surat referensi dari perusahaan atau lembaga yang berbasis di Finlandia atau Estonia dan surat undangan dari perusahaan atau lembaga mitra yang berbasis di Indonesia.
  9. Untuk kunjungan sosial atau keluarga, lampirkan surat undangan dari keluarga atau teman yang berbasis di Indonesia dan fotokopi KTP mereka (KTP atau Paspor Indonesia)
  10. Untuk magang, lampirkan surat referensi dari institusi pendidikan pelamar dan undangan atau surat referensi dari perusahaan/organisasi/mitra lokal lainnya yang berbasis di Indonesia.
  11. Untuk kegiatan non profit (volunteering), lampirkan undangan atau surat referensi dari perusahaan/organisasi/mitra lokal lainnya yang berbasis di Indonesia.
  12. Fotokopi kwitansi pembayaran bank:

Visa Masuk Tunggal € 50

Semua pembayaran visa harus dilakukan melalui transfer bank atau deposit ke rekening bank Kedutaan Besar sebagai berikut:

Nama Bank: Danske Bank

Pembayaran dilakukan ke: Kedutaan Besar Republik Indonesia

IBAN: FI37 8000 1271 1105 05

No rekening: 8000 1271 1105 05

SWIFT/ BIC: DABAFIHH

Mohon tunjukkan alasan pembayaran

  1. Harap pastikan semua bidang yang diperlukan dalam Formulir Aplikasi Visa diisi dengan benar dan dokumen pendukung sudah lengkap sebelum melakukan pembayaran bank.
  2. Harap dicatat bahwa setelah pembayaran dilakukan, Biaya tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apapun.
  3. Formulir Aplikasi Visa yang tidak lengkap dan dokumen pendukung dapat menyebabkan penundaan atau penolakan aplikasi visa.
  4. Pemohon atau agennya menunjukkan dokumen lengkap di Loket Layanan Visa & Konsuler KBRI Helsinki.
  5. Aplikasi harus diajukan antara Senin sampai Jumat dari 09:30-12:30, kecuali pada hari libur nasional Indonesia dan Finlandia. Tidak diperlukan janji temu untuk mengajukan aplikasi visa Anda.
  6. Permohonan juga dapat diajukan melalui layanan pos ke Kedutaan Besar kami melalui alamat pos ini:

Kedutaan Besar Republik Indonesia c/o Bagian Konsuler

Kuusisaarentie 3, 00340 Helsinki

Telepon: +358-9-4770370

Faks: +358-9-4582882

Harap selalu gunakan pos tercatat saat mengirim aplikasi visa Anda. Setelah visa dikeluarkan, ada opsi pengembalian paspor melalui layanan pos. Untuk melakukannya, harap lampirkan amplop pengembalian yang ditujukan sendiri (terdaftar) dengan stempel terlampir. Paspor akan dikirim ke alamat yang tertera pada amplop yang dialamatkan sendiri. Kedutaan Besar tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen perjalanan yang dikirim melalui layanan pos.

Unduh (PDF, 378KB)

READ  Indonesia mendeportasi peselancar Australia yang telah meminta maaf karena mengamuk dalam keadaan mabuk

Kesimpulan

Persyaratan masuk ini berat, terutama mengingat Anda perlu mengajukan permohonan visa dengan sponsor lokal.

Beberapa orang Indonesia atau penduduk asing mungkin memutuskan untuk melakukan karantina di Bali daripada di Jakarta, tetapi ini tidak akan memfasilitasi turis asli. Tidak ada.

Mari kita lihat berapa lama waktu yang dibutuhkan pemerintah Indonesia untuk merevisi persyaratan ketika mereka menyadari bahwa tidak ada turis yang datang.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."