KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pria Indonesia dipenjara setelah berenang ke Singapura meski dideportasi
Top News

Pria Indonesia dipenjara setelah berenang ke Singapura meski dideportasi

Meskipun dideportasi ke Batam, Indonesia karena pelanggaran imigrasi, seorang pria membayar tukang perahu sebesar 6 juta rupiah (US$381) untuk menaiki sampannya dan kemudian melompat dan berenang di tengah perjalanan. Singapura.

Yusuf Ishak, warga negara Indonesia berusia 37 tahun, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan lima kali cambuk pada hari Kamis.

Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan memasuki Singapura tanpa izin yang sah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Pengadilan mendengarkan Yusuf dijatuhi hukuman 10 minggu penjara, empat dakwaan dan denda sebesar S$1.000 (US$743) pada Januari 2022 karena memasuki Singapura secara ilegal dan pelanggaran terkait bea cukai.

Setelah hukuman penjara, dia dideportasi Indonesia Pada akhir Januari 2022 melalui feri.

Pada Desember 2023, saat berada di Batam, Yusuf memutuskan masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan, meski ia tahu ia tidak bisa melakukannya tanpa izin tertulis.

Dia membayar Rs 6 juta agar tukang perahu bisa menaiki champannya. Di tengah perjalanan ke Singapura, dia melompat dan berenang ke sebuah pantai di Changi.

Singapura mengekstradisi dan melarang wanita Tiongkok setelah bertengkar dengan polisi

Pengadilan mendengar bahwa Yusuf pernah dipenjara dan dicambuk karena pelanggaran imigrasi serupa pada bulan Desember 2016, yang merupakan hukuman ketiganya karena memasuki Singapura secara ilegal.

Hakim mengatakan dia melarikan diri.

Yusuf adalah satu dari tiga pria Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara dan hukuman cambuk pada hari Kamis karena memasuki Singapura secara ilegal – semuanya dicap sebagai penjahat yang tidak bertobat oleh hakim.

Pria lainnya, La Haji, 31, dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara dan lima cambukan. Ia berenang ke Singapura menggunakan kantong sampah berwarna hitam sebagai alat pengapung.

READ  Menteri Luar Negeri S. Jaishankar bertemu dengan mitra Indonesia untuk membahas kerja sama Pemerintah Myanmar

Pria ketiga, Simun, 25 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam hukuman cambuk. Ia naik speed boat dari Batam, dipindahkan ke perahu dan masuk ke air untuk berenang menuju Changi.

Tidak ada laki-laki yang terwakili. Mereka meminta pengampunan dan hukuman yang lebih ringan dan tidak menjelaskan mengapa mereka melakukan kejahatan tersebut.

Memasuki Singapura secara ilegal tanpa izin yang sah dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga pukulan cambuk. Jika orang tersebut tidak dapat dipukul dengan bambu, mereka akan didenda hingga S$6.000 (US$4.459).

Cerita ini pertama kali diterbitkan C.N.A

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."