Regulator Indonesia melarang perusahaan keuangan memfasilitasi penjualan cryptocurrency
Bitcoin terletak di layar yang menunjukkan nilai tukar Bitcoin – dolar AS.
Fernando Gutierrez Juarez | Aliansi Gambar | Gambar Getty
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Selasa memperingatkan bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan cryptocurrency di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“OJK telah melarang sepenuhnya lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.
Dia memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi cryptocurrency,” tambahnya, tanpa merinci.
Peringatan itu muncul menyusul kekhawatiran serupa oleh bank sentral Thailand.
Mengutip data Kementerian Perdagangan, media melaporkan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia sedang meningkat, dengan total transaksi pada tahun 2021 mencapai 859 triliun rupiah ($59,83 miliar), dibandingkan dengan hanya 60 triliun rupiah pada tahun 2020.
Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.
Kementerian saat ini memfasilitasi pembuatan pertukaran aset digital terpisah, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.
Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”