Rencana pajak karbon Indonesia: Apakah akan memperbaiki anggaran, iklim atau keduanya? – Bisnis
Vincent Fabian Thomas (Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Rabu, 16 Juni 2021
Di bawah tekanan untuk mengatasi defisit anggaran yang luas dan memenuhi tujuan iklimnya, pemerintah berencana untuk memperkenalkan pajak karbon untuk mengatasi kedua masalah secara bersamaan.
Langkah ini termasuk dalam usulan amandemen Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Aturan dan Praktik Perpajakan Umum dengan skema lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak dan Pajak Orang Pribadi Bernilai Tinggi (HNWI). Permintaan maaf publik seperti yang dikeluarkan pada tahun 2016.
Di bawah amandemen yang diusulkan, pajak karbon akan membantu mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk memastikan komitmen Indonesia di bawah Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Sebagai Nationally Fixed Contribution (NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi pada tahun 2030 ke tingkat bisnis yang tidak konvensional sebesar 29 persen atau 41 persen dengan dukungan masyarakat internasional.
“Pengenalan tipe baru…
Baca cerita lengkapnya
Berlangganan sekarang
IDR mulai dari 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Berlangganan bonus untuk berbagi
- Tandai fungsi dalam aplikasi dan mode malam
- Berlangganan buletin kami
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”