KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Seorang pria Inggris telah dibebaskan di Indonesia setelah menjalani hukuman mati untuk seorang polisi

Seorang pria Inggris yang dipenjara karena perannya dalam pembunuhan seorang polisi Indonesia tahun 2016 di sebuah pantai di Bali telah dibebaskan setelah menjalani hukumannya.

David Taylor, 38, dipenjara pada Maret 2017 bersama pacarnya yang berkebangsaan Australia, Sarah Connor, karena kematian polisi lalu lintas Wyan Sudarsa, yang tubuhnya ditemukan di Pantai Kuta yang terkenal di pulau itu dengan luka di leher dan kepala. Taylor meninggalkan penjara Kerobokan di Bali dengan mengenakan kemeja hitam, kacamata hitam dan topeng.

Dia tidak berkomentar kepada wartawan sebelum dia masuk ke mobil yang menunggu, tetapi kepala penjara Fikri Jaya Suping membenarkan pembebasannya. Fikry mengatakan dia menerima pengampunan 18 bulan dan 15 hari.

Sekarang diharapkan Taylor akan dipindahkan ke bandara dan dideportasi ke Inggris. Taylor dan Connor diadili secara terpisah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi berkelahi karena dompet Connor yang hilang.

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan kematian dan Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Connor empat tahun. Connor dibebaskan lebih awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.

Pengacara Taylor mengatakan kliennya menerima putusan setelah putusan.

(Kisah ini tidak diedit oleh staf Devdiscourse dan secara otomatis dihasilkan dari umpan bersama.)

READ  Vivo memperkenalkan V27 berperforma tinggi dengan kamera andalan dan desain yang elegan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."