Seorang sutradara film India ditangkap di bandara Indonesia atas tuduhan mencoba menyelundupkan hewan yang dilindungi
Tempo.co, Jakarta – Sutradara Bollywood dari IndiaRama Mehra, 56, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas tuduhan penyelundupan dua burung cendrawasih (Papua) Cendrawasih Burung) dan berang-berang di dalam tas.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sogeeng Wibowo mengatakan penangkapan Rama Mehra karena dugaan hasil rontgen barang bawaan penumpang. Tas tersebut kemudian dikenal dengan nama Tas Mehra.
“Barang tersebut didaftarkan sebagai bagasi pada penerbangan Indigo Air No. (6E 1602) tujuan Mumbai, India,” kata Gatot dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang, Kamis, 4 Juli 2024.
Gatot menjelaskan, tas itu berisi cendrawasih kecil (Surga kecil), burung cendrawasih Wilson (Republik Cissinorus), dan berang-berang cakar kecil albino (Onyx cinereusHewan-hewan tersebut disembunyikan di dalam berbagai jenis makanan, pakaian, tas, dan mainan anak-anak.
Penumpang (Rama Mehra) kemudian diamankan di Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Gatot.
Gatot mengatakan hewan yang diselundupkan melalui anak kuda memerlukan izin khusus untuk diangkut karena terdaftar dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
“Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi satwa dari kepunahan,” kata Gatot.
Ketiga satwa tersebut tergolong satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia juncto Lampiran Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Rama Mehra telah ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Biro Penyidikan dan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaki Firmansyah mengatakan Rama Mehra mengaku bekerja sebagai aktor dan sutradara film di Bollywood.
Zaki mengatakan, terdakwa sedang berlibur di Indonesia dan akan kembali ke India, dan mengaku salah satu kenalannya dari India menitipkan tas di terminal kedua Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India.
Tim bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian mengetahui Mahra sudah membawa tas berisi hewan selundupan tersebut saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pihak berwenang telah menetapkan Mehra sebagai tersangka berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Mehra terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Satwa selundupan tersebut diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Jakarta.
Ayo Septa
Pilihan Editor: Polisi bandara Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan benih udang karang ke Singapura dan Vietnam
klik disini Memperoleh Berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”