Otoritas Antimonopoli Indonesia (KPPU) memutuskan hal itu Tokopedia Hal ini melanggar aturan monopoli negara terkait operasional jasa kurir. Shopee, pemain utama di pasar e-commerce Indonesia, beroperasi melalui dua anak perusahaan lokal: PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Investigasi KPPU mengungkapkan bahwa anak perusahaan lokal Shopee melanggar peraturan anti persaingan dengan menekan pelanggan untuk menggunakan perusahaan pengiriman tertentu. Salah satu perusahaan tersebut memiliki pejabat dari Shopee Indonesia di dewan direksinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik pasar yang tidak adil dan konflik kepentingan.
Baca selengkapnya: Komisi Persaingan Usaha Indonesia menyelidiki Shopee atas dugaan praktik monopoli
Menanggapi temuan ini, Shopee berjanji untuk menyesuaikan praktik bisnisnya. Pada tanggal 20 Juni, perusahaan mengajukan proposal kepada Otoritas Persaingan dan Pasar Indonesia yang merinci rencana perubahan perilaku. Otoritas Antimonopoli telah mengakui usulan ini dan saat ini sedang berdiskusi dengan Shopee untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan operasi yang sah di Indonesia.
Langkah KPPU ini menyoroti upaya berkelanjutan KPPU untuk menjaga persaingan yang sehat di sektor e-commerce. Pengawasan terhadap Shopee terjadi setelah penyelidikan baru-baru ini terhadap pelanggaran antimonopoli serupa yang dilakukan oleh pesaingnya, Lazada, yang juga beroperasi secara luas di Indonesia.
sumber: Pasar Anda
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”