KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

SINGAPURA: Pembantu Indonesia dipenjara karena mengambil kartu kredit wanita tua dan berbelanja  Dipenjara selama 10 tahun
Top News

SINGAPURA: Pembantu Indonesia dipenjara karena mengambil kartu kredit wanita tua dan berbelanja Dipenjara selama 10 tahun

SINGAPURA, 6 Mei (The Straits Times / ANN): Seorang pembantu mengambil kartu kredit seorang wanita tua saat bekerja di rumah korban dan menggunakannya secara ilegal untuk membayar barang dan uang senilai hampir $13.700.

Ririn Riya Puswita Sari menipu SPBU Shell di Bradtel Road dan situs e-commerce Shapiro Singapura agar percaya bahwa dia adalah pemilik sah kartu tersebut.

Pada Jumat (6 Mei), seorang wanita Indonesia berusia 28 tahun divonis 10 bulan penjara karena mengaku bersalah melakukan penipuan.

Empat tuduhan pencurian dipertimbangkan selama hukuman.

Wakil Jaksa Benjamin Saminathan mengatakan Ririn melakukan kejahatan untuk keuntungan pribadi: “Uang korban digunakan untuk membeli sendiri ponsel mahal, pakaian dan pakaian dalam. Terdakwa menggunakan kepercayaan antara dia dan keluarga korban.”

Ririn bekerja untuk seorang wanita berusia 85 tahun dan keluarganya di sebuah rumah dekat Bradell Road.

Agustus lalu, pengadilan menemukan kartu kredit OCBC Bank milik korban di atas meja dan membawanya pergi.

Ririn kemudian membuat dua akun Shoby dengan nomor ponselnya sendiri dan satu akun lagi milik korban.

Untuk membuat akun Shopee di bawah ponsel korban, Ririn pernah mendapatkan kata sandi menggunakan perangkat wanita tua yang tidak diketahui itu.

Pembantu itu menambahkan kartu kredit korban sebagai pembayaran ke kedua rekening Shoby.

Dia kemudian menyontek di SPBU dan pameran Singapura 26 kali antara Agustus dan September tahun lalu.

Pada 13 September, ketika korban diketahui telah melakukan beberapa transaksi tidak sah pada kartu kreditnya, ia tidak menggunakannya sejak Februari tahun itu.

Setelah dia memberi tahu cucunya yang berusia 32 tahun tentang hal itu, wanita muda itu memperingatkan bank.

READ  Indonesia melarang orang dari 14 negara karena Omicron Scare

Korban juga berusaha mencari kartu tersebut tetapi tidak dapat menemukannya. Cucu perempuannya mengajukan pengaduan ke polisi pada 14 September.

Tiga hari kemudian, Ririn ditangkap setelah polisi menggeledah rumah korban dan menemukan semua barang yang dibelinya dari Shobi.

Dia tidak membayar.

Jika ditipu, pelanggar bisa menghadapi hingga 10 tahun penjara dan denda. – The Straits Times / ANN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."