TPemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen serius untuk mencapai target penggunaan energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dengan memberikan aturan dan peluang yang lebih permisif kepada investor. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, atau DJEBTKE) baru-baru ini melaporkan bahwa Indonesia mampu menghasilkan 217 MW pada semester pertama tahun 2021 dari pembangkit listrik tenaga air, surya, panas bumi, dan bioenergi. DJEBTKE juga menyatakan bahwa saat ini sedang fokus untuk mempromosikan penggunaan energi surya yang lebih besar. Meskipun potensi energi surya sangat besar (kapasitas potensial hingga 207,8 GW), negara ini masih menunjukkan penggunaan energi surya yang sangat rendah (hanya 0,1%).
Dari perspektif regulasi, pemerintah telah memberikan dorongan positif untuk investasi pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia. Misalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan tentang pembangkit listrik tenaga surya atap yang terhubung ke jaringan listrik untuk pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum pada Agustus. Kementerian Listrik dan Air dan Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Listrik Umum, atau PLN) yang sudah lama ditunggu-tunggu Rencana Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030. Pemerintah sangat berharap bahwa kerangka peraturan baru yang disebutkan di atas akan secara efektif mendorong peningkatan penggunaan energi bersih dan, pada akhirnya, investasi di sektor energi terbarukan.
Berinvestasi dalam energi terbarukan
Penanaman modal di bidang energi terbarukan diawasi oleh Kementerian Energi Terbarukan dan Efisiensi Energi (bersama Ditjen Ketenagalistrikan dan DJEBTKE) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor (25) Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Penanaman Modal (dan perubahannya);
- Undang-Undang Energi No. (30) Tahun 2007 dan Perubahannya;
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Perubahannya (UU Ketenagalistrikan). Dan
- Peraturan Menteri Energi, Air, dan Ketenagalistrikan No. 50 Tahun 2017 tentang Penggunaan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (dan perubahannya).
Kerangka peraturan untuk sektor energi terbarukan biasanya mencakup elemen-elemen utama berikut:
(i) Pembatasan Kepemilikan Asing. Pemerintah melonggarkan beberapa pembatasan kepemilikan asing. Sektor energi berikut ini sekarang terbuka untuk 100% kepemilikan asing: (1) pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 1 MW untuk semua jenis energi (yang berkapasitas kurang dari 1 MW tetap tertutup bagi investor asing); (ii) transmisi daya; dan (3) distribusi tenaga listrik.
(ii) PLN dan Independent Power Producers (IPPs). Sebagai aturan umum, pemerintah tidak mengizinkan orang mandiri menjual listrik ke pelanggan akhir secara langsung. Sebaliknya, pemerintah memberikan prioritas dan hak istimewa kepada PLN untuk memasok listrik ke pelanggan akhir. Struktur bisnis yang paling umum di sektor energi adalah masuknya IPP ke dalam perjanjian jual beli listrik dengan PLN untuk pengembangan, pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik dan pasokan listrik ke PLN. Setelah PLN menerima listrik dari IPP, PLN akan mendistribusikan dan menjualnya ke masyarakat.
(3) Pembelian. Kecuali dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan untuk pemilihan atau penunjukan langsung, pengadaan prasarana umum harus dilakukan melalui pelelangan umum. Tata cara, persyaratan, dan dokumen teknis pengadaan diatur dalam Peraturan Direksi PLN tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Energi Baru dan Terbarukan, tertanggal 28 Agustus 2020. IPP bidang energi terbarukan perlu didaftarkan di daftar penyedia yang dipilih, daftar yang dikeluarkan dan dikelola oleh PLN Ini berisi penyedia barang dan jasa yang telah ditentukan sebelumnya. Daftar ini membantu PLN untuk mempercepat proses pemilihan penyedia layanan yang sesuai dan memenuhi syarat, memungkinkannya untuk memilih penyedia layanan yang memenuhi syarat untuk tender terbatas atau untuk menunjuk penyedia yang memenuhi syarat secara langsung untuk proyek PLN.
(iv) Harga beli energi berbasis energi terbarukan. Usulan harga pembelian IPP kepada PLN harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM. Harga beli ditentukan berdasarkan negosiasi antara IPP dan PLN, atau harga standar maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang sangat tergantung pada jenis energi terbarukan dan biaya pembangkitan PLN yang disetujui oleh Kementerian ESDM. (tidak termasuk biaya distribusi energi) di tingkat nasional, lokal atau regional. Pemerintah baru-baru ini menetapkan standar baru untuk biaya pembangkitan listrik, yang di beberapa daerah lebih rendah dari standar sebelumnya. Ini bisa menjadi tantangan bagi investor di industri pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
(5) Skema pembelian. Pemerintah menerapkan struktur atau skema yang berbeda ketika membeli pasokan listrik dari IPP. Berbeda dengan pembelian energi berbasis energi tak terbarukan yang harus dilakukan melalui skema “build, own, Operate and transfer”, energi berbasis energi terbarukan menawarkan skema yang lebih menarik dengan memungkinkan “build, own, and operation” dapat dinegosiasikan dengan PLN. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa dalam skema terakhir, IPP tidak berkewajiban untuk mengalihkan proyek ke PLN setelah berakhirnya PPA.
Dengan skema pengadaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, tampaknya investor mengadopsi metode perhitungan baru tingkat pengembalian internal dengan tidak memperhitungkan komponen biaya pengalihan aset, yang dapat meningkatkan bankability proyek.
Untuk pembangkit listrik tenaga surya atap, skema bisnis yang paling umum di Indonesia adalah mengadopsi pengaturan sewa operasi. Pengembang pembangkit listrik tenaga surya atap menyewakan peralatan pembangkit listrik tenaga surya atap kepada konsumen, dengan biaya sewa sebagai pembayaran tarif dasar, berdasarkan kontrak. Regulasi ESDM memberikan lebih banyak relaksasi.
Pelanggan sekarang bisa mendapatkan kredit 100% (sebelumnya dibatasi hingga 65%) pada kelebihan listrik yang diekspor melalui pembangkit listrik tenaga surya atap ke jaringan PLN, atau jaringan pemegang sumber listrik dari izin usaha kepentingan umum (Izin komersial untuk menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, atau IUPTLU), menghasilkan pengurangan tagihan listrik yang lebih besar.
beberapa kekhawatiran
Pembatasan transfer saham. Peraturan Kementerian ESDM melarang sponsor (selain IPP berbasis panas bumi) untuk mentransfer saham mereka sebelum IPP mencapai tanggal operasi komersial, kecuali untuk transfer ke afiliasi di mana sponsor atau pemegang saham tersebut memiliki lebih dari 90% saham, tunduk pada persetujuan PLN.
Persyaratan konten lokal. UU Ketenagalistrikan mengharuskan produk dan layanan lokal (konten lokal) diprioritaskan. Oleh karena itu, produk luar negeri dan sumber daya potensial hanya diperbolehkan ketika produk atau sumber daya dalam negeri tidak tersedia. Untuk pembangkitan energi berbasis energi terbarukan, Menteri Perindustrian menetapkan persentase minimal kandungan lokal yang akan digunakan, tergantung jenis energi terbarukan.
Dalam praktiknya, investor energi terbarukan sering mengalami kesulitan untuk mematuhi kebijakan kandungan lokal yang ditentukan karena tidak tersedianya industri lokal yang menyediakan komponen yang diperlukan. Sejauh ini, belum ada kabar terbaru apakah pemerintah akan melonggarkan kebijakan terkait dalam waktu dekat.
sedang mencari
Saat ini, ada dua regulasi baru di sektor energi terbarukan yang menunggu penyelesaian dari pemerintah, yakni Peraturan Presiden tentang Pengadaan Energi Berbasis Energi Terbarukan oleh PLN, dan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. Beberapa poin penting yang diusulkan untuk peraturan baru termasuk mengubah skema harga pembelian (yaitu dari tarif standar biaya pembangkit listrik menjadi feed-in tariff), dan cara yang lebih baik untuk menghitung biaya pembangkitan energi terbarukan.
Banyak pemangku kepentingan berharap bahwa peraturan ini akan secara langsung mendorong investasi energi terbarukan di Indonesia dengan menyediakan skema harga energi yang lebih menarik dan bankable, dan mendorong transisi yang cepat dari energi konvensional ke energi terbarukan, sehingga membuka peluang bisnis yang menguntungkan bagi investor.
Pemerintah juga berencana menerapkan carbon pricing tools (seperti perdagangan emisi karbon dan pajak karbon) untuk mendorong pelaku usaha mengendalikan emisi karbon dari kegiatan usahanya dan mengikuti standar emisi yang berlaku. Ini harus menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh perusahaan-perusahaan di sektor energi.
Walalangi & Co.
(bersama dengan Nishimura & Asahi)
19 / F, Tempat Abad Pasifik
Jalan Jindiral Sudirman Kav. 52-53 SCBD Kavling. 10
Jakarta – 12190, Indonesia
Telp: +62 21 5080 8600
Email: [email protected]
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”