Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau masuk ke Mondaq.com.
Menindaklanjuti rezim penanaman modal baru sebagaimana diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja atau yang dikenal dengan Undang-Undang Menyeluruh, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan kerangka hukum baru tentang penanaman modal usaha yang saat ini sedang digalakkan sebagai daftar, (Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 di Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021)PR 10/2021“atau”daftar positif“)).
PR 10/2021 menguraikan perubahan mendasar pada rezim investasi asing langsung di Indonesia. Ini umumnya menyatakan bahwa setiap orang Bidang-bidang usaha sekarang terbuka bagi penanaman modal asing kecuali dinyatakan tertutup sepenuhnya bagi penanaman modal asing; atau khusus diperuntukkan bagi pemerintah pusat (Pasal 2 (1) PP 10/2021).
Mengingat perubahan luas dalam rezim FDI, kami sekarang akan memfokuskan analisis kami dari artikel ini secara khusus pada teknologi, media dan komunikasi (“TMT”) bagian.
Kerangka Hukum: Ringkasan eksekutif di bawah ini mengacu pada peraturan yang berlaku sebagai berikut:
- PP 10/2021, yang mencabut dan mencabut PP 44 Tahun 2016 dalam Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan Untuk Penanaman Modal atau yang dikenal dengan Daftar Penanaman Modal Pasif (“PR 44/2016” atau
“tidak ada”); Dan - Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Industri Indonesia Tahun 2020 (“KBLI 2020” atau
“KBLI”).
Kegiatan bisnis komunikasi: PP 10/2021 menghapus pembatasan kepemilikan asing pada berbagai kegiatan bisnis telekomunikasi, seperti jaringan telekomunikasi tetap dan seluler, dan sektor-sektor ini sebelumnya dibatasi hingga kepemilikan asing maksimum 67%.
Dengan adanya perubahan ini, investor asing kini dapat meningkatkan kepemilikannya di perusahaan telekomunikasi atau terlibat dalam berbagai kegiatan telekomunikasi sendiri, tanpa harus membuat usaha patungan dengan mitra lokal. Namun, perlu diketahui bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan saham harus terlebih dahulu disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang harus bergantung pada pemenuhan kewajiban yang berlaku dari masing-masing pemegang izin telekomunikasi.
Lihat di bawah perbandingan pembatasan kepemilikan asing berdasarkan tidak ada syarat dan ketentuan daftar positif baru untuk referensi mudah.
aktivitas komersial | Terkait KBLI | batas kepemilikan asing | |
tidak ada | daftar positif | ||
Jaringan komunikasi tetap | 61100 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
jaringan komunikasi seluler | 61200 61300 |
Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Jaringan komunikasi terintegrasi dengan layanan komunikasi | 61921 61922 61923 61929 |
Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Layanan konten komunikasi | 61911 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Pusat panggilan dan layanan telepon bernilai tambah | 61919 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
penyedia layanan internet | 61921 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Layanan sistem komunikasi data | 61922 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Layanan telepon internet untuk umum | 61923 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Layanan koneksi internet (NAP) dan layanan multimedia lainnya | 61929 | Maks 67% | Pembukaan tanpa syarat |
Penyedia menara telekomunikasi, operasi, pemeliharaan dan jasa konstruksi | 42217 | 100% tertutup untuk investasi asing | Terbuka tanpa syarat, kecuali untuk pembangunan menara komunikasi yang menggunakan teknologi sederhana atau menengah (KBLI 43212), diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah atau koperasi |
Kegiatan usaha media dan radio: PR 10/2021 sekarang memungkinkan kegiatan penerbitan surat kabar, majalah, dan pamflet (KBLI 58130) untuk memperoleh hingga 49% kepemilikan asing dari perusahaan publik (sebelumnya KBLI sepenuhnya disediakan untuk penanaman modal dalam negeri).
Namun, batasan ketat atas kepemilikan asing dalam kegiatan penyiaran swasta dan berbasis langganan (KBLI 60102, KBLI 60202) tetap berlaku, dengan batasan kepemilikan asing 20% untuk peningkatan modal kerja atau ekspansi bisnis masih berlaku.
Kegiatan bisnis platform digital: Daftar Positif sekarang memungkinkan portal web dan platform digital untuk tujuan komersial (dalam arti lain, pasar, layanan online sesuai permintaan, platform digital komersial lainnya, dll.) (KBLI 63122) menjadi 100% terbuka untuk investasi asing, tanpa persyaratan nilai investasi apa pun. Sebelumnya, penanaman modal asing dibatasi maksimal 49% untuk platform dengan nilai investasi kurang dari Rp100.000.000 (seratus miliar rupiah).
Komentar NLP tentang Daftar Positif di Segmen TMT: Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal melalui undang-undang yang komprehensif. Salah satu langkahnya adalah menghapus batasan maksimal kepemilikan asing di beberapa sektor usaha, antara lain TMT, energi, pariwisata, dll.
Kami yakin bahwa pelonggaran persyaratan FDI yang signifikan di sektor TMT kemungkinan akan menarik investor asing dan pada saat yang sama memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya pada pengembangan sektor infrastruktur digital.
Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang topik tersebut. Disarankan untuk mengikuti saran dari spesialis dalam keadaan seperti itu.
Artikel populer tentang: media, komunikasi, teknologi informasi, dan hiburan dari Indonesia
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”