Pemerintah Turki telah memutuskan untuk menghapus persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke negara tersebut.
“Mengingat hubungan persaudaraan yang terjalin selama berabad-abad dan sejarah antara masyarakat Turki dan Indonesia, serta kemitraan strategis antara kedua negara, Turki telah memutuskan untuk menghapus persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki,” Dia berkata Siaran pers dari Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
Keputusan penghapusan kebutuhan visa masuk bagi warga negara Indonesia didasarkan pada Keputusan Presiden Turki No. 4930, diumumkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Resmi Republik Turki.
Ini berarti bahwa pemegang paspor Indonesia biasa dibebaskan dari persyaratan visa untuk perjalanan mereka ke Turki untuk tujuan pariwisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari.
“Kami percaya bahwa langkah bersahabat yang diambil oleh Turki ini akan memperkuat hubungan persaudaraan yang ada antara kedua negara dan akan membantu dalam memperkuat kontak antar masyarakat, serta hubungan perdagangan,Kedutaan Besar Turki menulis.
Namun, tanggal pasti dimulainya kebijakan perjalanan bebas visa bagi WNI ke Turki masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah Turki.
Sebelumnya, warga negara Indonesia yang ingin bepergian atau memiliki alasan lain untuk bepergian ke Turki harus mengajukan visa dan membayar biaya.
Dengan kebijakan bebas visa ini, semakin banyak warga negara Indonesia yang bisa berwisata, berbisnis atau belajar di negara yang terkenal dengan Hagia Sophia yang pernah ditaklukkan Sultan Mehmet II.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”