Pedoman Lanjutan Benefit In Kind (BIK).
Untuk memberikan kepastian hukum dan paritas perlakuan pajak penghasilan BIK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. Tahun 2022 tentang perlakuan pajak penghasilan BIK (“PMK-66/2023”). 66, mengeluarkan peraturan baru.
Beberapa poin penting yang diambil dari PMK-66/2023 adalah:
-
PMK-66 lebih lanjut menjelaskan jenis-jenis fasilitas yang dapat dikurangkan dari total penghasilan pemberi kerja untuk mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan. Berbagai jenis fasilitas yang diberikan oleh perusahaan dapat digunakan sebagai biaya pengurang pajak, asalkan dimasukkan sebagai biaya untuk memperoleh, menagih, dan mempertahankan penghasilan; Dan
-
PMK-66 lebih lanjut menjabarkan jenis-jenis fasilitas yang dikecualikan dari pos-pos PPh sebagai berikut:
-
A. Makanan dan minuman untuk semua pekerja di tempat kerja;
-
B. BIK bagi pegawai yang bekerja di bidang tertentu (termasuk sarana, prasarana dan/atau fasilitas di tempat bagi pegawai dan keluarganya);
-
C. BIK yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja untuk melakukan pekerjaan;
-
e. BIK dan/atau manfaat jenis dan/atau batasan tertentu (sebagaimana diatur di bawah); Dan
-
TIDAK |
Jenis |
membatasi |
1 |
Hadiah yang diberikan pemberi kerja berupa sembako, minuman, makanan dan/atau minuman pada hari raya keagamaan |
Semua karyawan senang |
2 |
Hadiah dari majikan kecuali pada hari besar keagamaan |
A. Dinikmati oleh staf; Dan B. Total Rp 3 juta (sekitar $200) per karyawan/tahun. |
3 |
Peralatan dan fasilitas kerja yang disediakan oleh pemberi kerja bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan mereka dengan dukungan mereka seperti komputer, laptop atau ponsel dan unit utilitas dan koneksi internet |
A. Dinikmati oleh staf; Dan B. Dukung pekerjaan mereka |
4 |
Fasilitas kesehatan dan perawatan medis dari pemberi kerja |
A. Semua karyawan menikmati; Dan B. Diberikan dalam rangka penanganan: – Kecelakaan kerja – Penyakit akibat kerja – keadaan darurat yang menyelamatkan jiwa; Atau – Perawatan lanjutan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja |
5 |
Fasilitas olah raga dari pemberi kerja tidak termasuk fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu motor, ski dan/atau olah raga bermotor |
A. Dinikmati oleh staf; Dan B. Maksimum Rp 1,5 juta per karyawan per tahun |
6 |
Fasilitas perumahan umum |
Semua karyawan senang |
7 |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja dengan hak pakai perorangan, termasuk apartemen atau rumah dengan tanah |
A. Dinikmati oleh staf; Dan B. Maksimum Rp 2 juta per karyawan per tahun |
8 |
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja |
Dinikmati oleh karyawan: A. Non-Mitra B. Pekerja memiliki penghasilan kotor rata-rata dari pemberi kerja sampai dengan Rp 100 juta/tahun pajak dalam 12 bulan terakhir |
9 |
Iuran ke dana pensiun yang disetujui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) diterima oleh pemberi kerja. |
Dinikmati oleh staf |
10 |
Sarana ibadah antara lain mushola, mesjid, gereja atau pura |
Ditujukan untuk kegiatan ibadah saja |
11 |
BIK dan/atau tunjangan yang diterima atau diperoleh pada tahun 2022 |
Dinikmati oleh karyawan atau penyedia jasa |
Pada saat pemotongan pajak atas BIK dan/atau manfaat tersebut dilakukan pada akhir bulan:
-
A. penghasilan yang bersangkutan dialihkan atau menjadi terhutang, peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi; Atau
-
B. Pertukaran hak atau bagian dari hak untuk menggunakan fasilitas dan/atau layanan terjadi oleh penyedia dengan imbalan manfaat.
Penghasilan yang diperoleh pada atau setelah 1 Juli 2023 (dalam masa pajak Januari 2023 – Juni 2023) harus diperhitungkan. , secara otomatis dikirim dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh pribadi tahun 2023.
Tata cara pemungutan pajak terutang
Pada tanggal 9 Juni 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru No. 61 (“PMK-61”) tentang tata cara penagihan pajak terutang. Dengan peraturan ini, Kemenkeu kini telah mengeluarkan peraturan no. 85/KMK.03/2002, 23/PMK.03/2006 dan 189/PMK.03/2020 telah dicabut.
Poin-poin penting dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
-
Syarat pemungutan pajak oleh wajib pajak untuk wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Pungutan pajak dapat dipungut pada wajib pajak:
-
A. dinyatakan pailit;
-
B. dibubarkan, dilikuidasi atau status badan hukumnya berakhir;
-
C. terlibat dalam hubungan;
-
e. terlibat dalam kombinasi; dan/atau
-
e. Terlibat dalam divisi.
-
-
Tindakan pemulihan pajak yang akan diambil sehubungan dengan tidak terbayarnya pajak terutang dijelaskan di bawah ini:
-
A. surat peringatan;
-
B. Surat Perintah Bencana;
-
C. penyitaan barang;
-
e. Lelang Barang;
-
e. Dilarang meninggalkan Indonesia;
-
F. Sandera; Dan
-
G. Pengumpulan pajak segera.
-
-
Di bawah PMK-61, Direktorat Pajak (DJP) dan pejabat mitra perjanjian dapat saling membantu dalam pemungutan pajak. Hal ini berlaku untuk penagihan yang dilakukan oleh DJP secara timbal balik berdasarkan perjanjian internasional (yaitu tax treaty, tax convention on mutual administrative assistance atau perjanjian bilateral/multilateral lainnya).
Prosedur Kepatuhan bagi Pengusaha Bahan Lepasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan No. PER-10/BC/2023, tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan tentang tata cara kepatuhan bagi pengusaha barang yang dikecualikan.
Berikut adalah prinsip-prinsip pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai:
Pemeriksaan kepatuhan terhadap pengusaha bahan daur ulang dan pengguna fasilitas cukai dilakukan untuk:
-
Pengusaha pabrik etil alkohol (EA);
-
Pengusaha industri minuman mengandung etil alkohol (MMEA);
-
Produsen Produk Tembakau (HT);
-
importir EA;
-
importir dan/atau eksportir MMEA;
-
importir dan/atau eksportir HT;
-
pengusaha ruang penyimpanan;
-
Distributor;
-
pengusaha tempat penjualan eceran;
-
Kewirausahaan produk akhir; dan/atau
-
Barang yang dikecualikan adalah orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”