DBON akan dilaksanakan dalam lima tahap dari tahun 2021-2045 oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak lain
Jakarta (Antara) – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim Koordinasi Pusat Rancangan Besar Olahraga Nasional (DBON) yang akan diketuai Wakil Presiden Maarouf Amin.
Pembentukan tim DBON tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Grand Design Olahraga Nasional yang ditandatangani pada 9 September 2021.
Menurut Perpres yang diakses situs Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, perlu dilaksanakan kebijakan dan kebijakan keolahragaan nasional jangka panjang secara terpadu dan kooperatif untuk meningkatkan daya saing bangsa di bidang keolahragaan.
Menurut website tersebut, pembangunan olahraga nasional secara terpadu dan kolaboratif perlu didukung oleh kebijakan yang sinergis dengan grand design olahraga nasional dan konsisten dengan perencanaan pembangunan nasional.
Menurut peraturan tersebut, DBON adalah dokumen rencana induk yang memuat arah kebijakan pembangunan olahraga nasional yang perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, berkualitas dan terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi. , prestasi olahraga dan industri olahraga.
Berita terkait: Pemerintah soroti grand design olahraga nasional yang terungkap pada Hari Olahraga
Tujuan DBON adalah untuk mempromosikan budaya olahraga di masyarakat; Meningkatkan kapasitas, sinergi dan produktivitas prestasi olahraga nasional; Dan mendorong perekonomian nasional berbasis olahraga.
Menurut situs web, DBON akan dilaksanakan dalam lima fase dari tahun 2021-2045 oleh pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan pihak lain.
Tim koordinasi pusat terdiri dari:
1. Presiden: Wakil Presiden.
2- Wakil Presiden : Menteri yang membawahkan koordinasi, sinkronisasi, dan pengelolaan urusan Kementerian yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Pj CEO, yang juga merupakan anggota tim: Menteri
4- Tim terdiri dari:
1 – Seorang menteri yang membawahi pekerjaan pemerintah dalam urusan dalam negeri.
2- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5- Menteri yang membawahi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6- Menteri yang membawahkan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
8- Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
10- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11- Menteri yang membawahi urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. Dan
12. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Tim Koordinasi Pusat menyampaikan hasil tugasnya kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setahun sekali atau sewaktu-waktu dianggap perlu.
Tim tersebut akan membantu tim koordinasi kabupaten/kota dalam menjalankan tugasnya.
Berita terkait: “Olahraga dan Teknologi” memungkinkan pengembangan industri olahraga berkualitas tinggi
Berita terkait: Indonesia fokus mengembangkan wisata olahraga
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”