KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia membutuhkan minat publik yang kuat untuk membendung gelombang gugatan pencemaran nama baik online
Top News

Indonesia membutuhkan minat publik yang kuat untuk membendung gelombang gugatan pencemaran nama baik online

Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Bandhjaitan. Foto oleh Renault Esnir untuk Andara.

Akhir Maret lalu, ada dua aktivis Indonesia, Haris Azhar dan Fatia Moulidiandi. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (disebut juga Undang-Undang IDE).

Itu Tuduhan kontroversial Gugatan pencemaran nama baik diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pinsar Pondicherry. Sebuah video YouTube, Di mana kedua aktivis tersebut membahas keterkaitan antara industri pertambangan dan operasi militer di Papua. Mereka mengatakan Luhud terlibat sebagai mitra di salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Luhut mengatakan dia secara pribadi telah mengambil diskusi para aktivis dan meluncurkan kampanye pencemaran nama baik untuk melindungi namanya. Dipanggil anak dan cucunya (Meskipun para aktivis tidak menyebut anak atau cucunya, sulit untuk melihat bagaimana mereka merusak reputasinya).

Namun, fakta bahwa penyidik ​​polisi telah memutuskan untuk mengadili dan secara resmi menetapkan para aktivis sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan tentang reputasi seperti apa yang telah dirusak Luhut sejak pernyataan dikeluarkan yang menyatakan posisinya. pelayan publik. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah ketentuan pencemaran nama baik UU ITE harus diubah atau dicabut.

Sebelum berlakunya UU ITE, pidana pencemaran nama baik sudah dibatasi dalam Pasal 310 KUHP, yang menyatakan bahwa “merusak nama baik dan nama baik seseorang dengan sengaja dengan menyatakan suatu fakta tertentu adalah suatu tindak pidana. 310 (3)).

Ketika UU ITE pertama kali disahkan pada tahun 2008, dikritik karena tidak sesuai dengan aturan KUHP tersebut. Pasal 27 (3) UU ITE melarang setiap orang “dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau mengakses informasi elektronik dan/atau pembuatan dokumen yang mengandung konten yang memfitnah atau memfitnah”.

READ  Nelayan Indonesia kembali ke rumah setelah uji coba laut

Kekhawatiran tentang kemungkinan meluasnya penerapan Pasal 27 (3) membuat sekelompok aktivis kebebasan media menentang ketentuan ini di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. pengadilan, bagaimanapun Memutuskan bahwa ketentuan itu tunduk pada KonstitusiIni berusaha untuk mengklarifikasi lebih lanjut Bagian 27 (3).

Secara khusus, undang-undang ITE tidak memperkenalkan tindak pidana baru, tetapi pengadilan mengatakan bahwa menambahkan elemen baru (pencemaran nama baik online) ke pencemaran nama baik “offline” di bawah hukum pidana. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 27 (3) UUD KUHP Pasal 310 dan 311 (berkaitan dengan pencemaran nama baik) digabungkan. Oleh karena itu, Pasal 27 (3) harus dipahami sebagai delik aduan (Telek itu), Pengadilan mengatakan bahwa tuntutan hanya dapat dikenakan jika orang yang diduga memfitnah mereka melapor ke polisi.

Standar ini kemudian secara resmi diadopsi Delapan tahun kemudian UU ITE diamandemen, Pada tahun 2016. Ditambahkan penjelasan pada Pasal 27 (3) yang menyebutkan bahwa aturan pasal tersebut mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam KUHP. Pada prinsipnya, hal ini harus mencakup perlindungan kepentingan umum berdasarkan pasal 310 (3) KUHP.

Terlepas dari upaya pengadilan, seruan untuk reformasi UU ITE telah meningkat selama beberapa tahun terakhir karena jumlah kasus pencemaran nama baik online yang mengandalkan Pasal 27 (3) telah meningkat secara dramatis. Pada Februari 2021, bahkan Presiden Djokovic “Djokovic” Widodo Disebut Polri Harus sangat selektif dalam memproses kasus secara hukum. Dia mengatakan pemerintah akan meminta DPR untuk mengubah undang-undang untuk mencabut pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir seperti 27 (3) jika undang-undang itu tidak dapat ditegakkan secara adil.

Pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Kapolri telah berupaya mengubah cara penggunaan Pasal 27 (3). Memublikasikan hasil bersama Dalam pedoman pelaksanaannya. Ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas lembaga penegak hukum yang menyelidiki kejahatan online di bawah UU ITE. Pedoman tersebut menyatakan bahwa evaluasi, pendapat, evaluasi atau fakta tidak boleh dianggap sebagai fitnah. Namun mereka masih gagal menjelaskan secara cukup tentang perlindungan kepentingan publik.

READ  Peraih Medali Emas Bulu Tangkis Indonesia Donasi Sapi, Restoran Bakso

Bagaimanapun, ada pedoman Bukan produk hukum Dan tidak terikat secara hukum. Sederhananya, mereka adalah pedoman. Mereka tidak akan mengubah aturan hukum ITE Dan hakim tidak harus mengikuti mereka ketika memutuskan perkara hukum ITE.

Ini berarti bahwa hakim harus memutuskan apakah kepentingan umum dilindungi. Pengadilan harus mempertimbangkan hak publik untuk mengetahui terhadap sifat fitnah dari pernyataan yang bersangkutan. Tapi kasus pencemaran nama baik banyak Dibawa oleh pejabat publik yang kuatDan karena pengadilan Indonesia sering berpihak pada yang berkuasa, Harris dan Fatia tidak mungkin berhasil dalam berargumen bahwa mereka mengeluarkan pernyataan mereka untuk kepentingan publik.

Idealnya, UU ITE harus diamandemen dan semua ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik harus dihapus. Tetapi Banyak upaya sebelumnya Ketentuan UU ITE tidak bisa dicabut. Karena pedoman yang baru-baru ini diterbitkan tidak mengikat secara hukum, pendekatan yang paling layak adalah menciptakan standar hukum yang jelas untuk perlindungan kepentingan publik dan memasukkannya ke dalam kerangka IDE Act, yang sekarang sedang dalam amandemen. Daftar prioritas tagihan untuk dibahas Oleh Majelis Nasional tahun ini.

Negara lain menggunakan pedoman kesejahteraan masyarakat dalam kasus pencemaran nama baik. Misalnya, satu di Amerika Serikat “Kejahatan yang sebenarnya” Ini menyatakan bahwa pejabat publik tidak dapat memenangkan gugatan pencemaran nama baik tanpa membuktikan bahwa terdakwa bertindak dengan pengkhianatan yang tulus. Sementara itu, Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Inggris 2013, memasukkan “kepentingan publik” yang dilindungi perlindungan.

Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa dan memasukkannya ke dalam klarifikasi UU ITE yang diamandemen. Bagian ini dapat mencakup daftar faktor kepentingan publik seperti keseriusan tuduhan, sejauh mana informasi menjadi perhatian publik, sumber informasi dan urgensi masalah. Daftarnya terus bertambah, menjelaskan apa itu ucapan yang dilindungi dan apa yang tidak aman.

READ  Indonesia akan membuka kontrak berjangka minyak sawit mentah pada 13 Oktober

Yang disebut dengan “policy of opportunity” adalah langkah lain yang bisa ditempuh untuk memanfaatkan kepentingan publik pada tahap pertama kali surat dakwaan diajukan. Kebijakan peluang memberi pengacara kekuatan untuk membatalkan persidangan jika persidangan tidak “pada kesempatan”. Kasus No. 2021. 11, mengakui kebijakan peluang dengan mendelegasikan kepada Jaksa Agung kekuasaan untuk memberhentikan kasus-kasus kesejahteraan (Pasal 35 (1) (c)). Kebijakan serupa dijelaskan dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa jaksa dapat menyimpulkan kasus “untuk kepentingan hukum.”

Satu masalah adalah bahwa satu-satunya kewenangan Jaksa Agung adalah untuk menerapkan kebijakan kesempatan untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Ini berarti pengacara di pengadilan distrik tingkat pertama (Pentilan um) Dan Pengadilan Banding (Pentilan kotor) Tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan sidang litigasi kepentingan umum.

Pengacara di tingkat yang lebih rendah dari kantor pengacara juga harus diberdayakan untuk menghentikan litigasi kepentingan publik, dan harus diberikan parameter yang komprehensif untuk membantu mereka dalam membuat keputusan ini. Sayangnya, ini akan membutuhkan Amandemen No. 11 Tahun 2021, atau KUHAP, yang keduanya tidak akan muncul dalam jangka pendek.

Konstitusi Indonesia mengakui kebebasan berbicara sebagai hak dasar. Tetapi undang-undang pidana pencemaran nama baik, khususnya undang-undang ITE, memiliki “efek pendinginan” yang menghancurkan kebebasan berekspresi di negara ini. Penelitian terbaru telah menemukan bahwa 62,9% adalah orang Indonesia Dia mengatakan mereka takut untuk mempublikasikan pandangan mereka.

Faktanya, salah satu alasan utama Indonesia mengalami penurunan peringkat adalah meningkatnya pembatasan kebebasan berekspresi. Simbol kualitas demokrasi Dalam beberapa tahun terakhir. Mengakui dengan benar pembelaan yang kuat dari kepentingan publik dalam kasus pencemaran nama baik akan menjadi langkah kecil untuk membalikkan tren ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."