KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pengadilan AS menolak gugatan atas seni harta karun Guelph era Nazi |  Jerman
World

Pengadilan AS menolak gugatan atas seni harta karun Guelph era Nazi | Jerman

Pengadilan AS telah menjatuhkan gugatan terhadap yayasan museum Jerman atas harta karun abad pertengahan yang dibawa oleh ahli waris pedagang seni Yahudi era Nazi, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengar gugatan semacam itu.

Yayasan yang mengawasi museum Berlin mengatakan dalam sebuah pernyataan Selasa bahwa Pengadilan Distrik AS Columbia pekan lalu menyetujui mosi yayasan untuk menolak klaim kompensasi yang diajukan terhadapnya pada tahun 2015, yang mengakhiri kasus di Amerika Serikat, tanpa banding oleh penggugat. .

Itu Welfenschatzatau Guelph Treasure, yang menjadi pusat sengketa properti yang sudah berlangsung lama yang mencakup salib perak dan emas, altar, peralatan perak yang rumit, dan relik lainnya yang bernilai lebih dari €200 juta (£175 juta).

Koleksi tersebut, yang telah dipamerkan di Berlin sejak awal 1960-an dan sekarang berada di Museum Bode di kota itu, adalah koleksi terbesar harta gereja Jerman yang tersedia untuk umum.

Ahli waris menegaskan bahwa nenek moyang mereka tidak punya pilihan selain menjual artefak pada tahun 1935 kepada pemerintah Nazi dengan harga kurang dari nilainya.

Yayasan milik negara yang memiliki koleksi tersebut mengatakan bahwa kolektor tidak dipaksa untuk menjual harta karun tersebut, dengan alasan antara lain bahwa koleksi tersebut bahkan tidak ada. Jerman pada saat penjualan.

Pada hari Selasa, Hermann Barzinger, kepala yayasan museum, Stiftung Preussischer Kulturbesitz, atau SPK, menyambut baik keputusan pengadilan.

“SPK senang dengan putusan pengadilan distrik, yang menegaskan penilaian lama SPK bahwa gugatan ini berusaha untuk memulihkan harta Guelph tidak boleh didengar di pengadilan AS,” kata Parzinger.

Dia menambahkan, “SPK juga telah lama menyatakan bahwa gugatan ini tidak berdasar, karena penjualan Harta Karun Guelph pada tahun 1935 bukanlah penjualan paksa karena penganiayaan Nazi.”

READ  Virus Corona: Organisasi kesehatan Brasil menolak vaksin Sputnik Rusia

Ahli waris awalnya melobi untuk klaim mereka di Jerman, tetapi komisi Jerman menemukan bahwa karya seni itu dijual secara sukarela dan dengan nilai pasar yang wajar. Kemudian gugatan diajukan di Amerika Serikat. Jerman dan SPK berargumen bahwa kasus itu bukan urusan pengadilan AS.

Mengikuti putusan pengadilan Keputusan oleh Mahkamah Agung AS Pada Februari 2021 yang membatalkan file Penolakan pengadilan yang lebih rendah dari proposal Yayasan Berlin sebelumnya untuk menolak gugatan ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."