KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia menolak diskriminasi minyak sawit dalam EUDR di hadapan LSM UE
Top News

Indonesia menolak diskriminasi minyak sawit dalam EUDR di hadapan LSM UE

JAKARTA (Antara) – Pemerintah melalui Menteri Perekonomian Erlanga Hartardo menolak Uni Eropa (UE) atas diskriminasi sawit melalui Peraturan Bebas Deforestasi (EUDR) Uni Eropa saat bertemu dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil. masyarakat. Perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Implementasi EUDR jelas akan merugikan dan merugikan produk perkebunan dan kehutanan yang sangat penting bagi kita, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit,” kata Hartardo di Brussel, Belgia. Di Jakarta, Rabu.

Menurut Hartardo, kebijakan EUDR melemahkan seluruh komitmen Indonesia untuk mengatasi isu-isu terkait perubahan iklim untuk melindungi keanekaragaman hayati sejalan dengan perjanjian dan konvensi multilateral seperti Perjanjian Paris.

“Anggota CPOPC (Council of Palm Oil Producing Countries) telah secara tegas menerapkan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Laju deforestasi di Indonesia juga mengalami penurunan sebesar 75 persen pada 2019-2020. “Indonesia juga berhasil mengurangi luas wilayah yang terkena kebakaran hutan hingga 91,84 persen,” kata Hartardo.

Hartardo mendesak pengakuan dan pengertian dari berbagai pihak di Uni Eropa atas langkah yang diambil negara produsen minyak sawit dalam mendorong produksi berkelanjutan.

“Pesan kami kepada Uni Eropa sangat jelas, beri kami pengakuan yang layak kami terima,” kata Hartardo.

Ia mendesak CSO dan NGO di Eropa untuk aktif berbicara dan mendorong secara obyektif, transparan dan tidak memihak serta didukung oleh data dan informasi yang akurat, terkini dan terpercaya.

“Komitmen Indonesia untuk memproduksi minyak sawit yang memenuhi persyaratan keberlanjutan dan cara mengatasi berbagai isu terkait deforestasi dan perubahan iklim telah diakui dan dijadikan contoh oleh berbagai organisasi internasional dan multilateral,” kata Hartardo.

Berita terkait: Menteri Hartardo bertemu Duta Besar Uni Eropa untuk membahas EUDR

READ  Indonesia akan meluncurkan inisiatif baru untuk menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 2036

Hartardo mendesak untuk melawan kampanye kelapa sawit dan menekankan bahwa peran CSO dan LSM harus terus memerangi kampanye negatif ini.

Pada kesempatan yang sama, Haji Fathilla bin Haji Yusuf, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perkebunan dan Produk Malaysia, menjanjikan dukungan berkelanjutan untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi deforestasi.

Selama sesi tanya jawab, terungkap bahwa CSO dan LSM prihatin dengan pembatasan UE baru-baru ini.

Beberapa masukan dan pertanyaan yang diajukan oleh CSO dan LSM antara lain perlunya klarifikasi dalam bentuk platform konsultatif yang nantinya akan dibentuk untuk mendukung pengembangan regulasi yang diimplementasikan dari EUDR. Petani kecil tidak akan terpengaruh.

Selain itu, CSO dan NGO siap mendukung Indonesia dalam menangani masalah regulasi EUDR dan turunannya. Keberadaan kelapa sawit dinilai strategis untuk memberikan keuntungan bagi petani kecil. Selain itu, diketahui bahwa Eropa tidak dapat sepenuhnya menyingkirkan minyak sawit.

Ketentuan utama EUDR yang merugikan dan menyebabkan kesulitan bagi petani kecil termasuk penggunaan lokasi geografis plot minyak sawit dan sistem penilaian negara yang membagi negara menjadi tiga kategori: risiko tinggi, risiko stabil, dan risiko rendah.

Sebagai sesama negara anggota yang terikat oleh hukum dan konvensi serta perjanjian internasional, aturan EUDR berpotensi memblokir akses pasar untuk target EUDR seperti kopi, kakao, kayu, minyak sawit, dll. , dan karet.

TERKAIT: Jokowi berbagi keprihatinan dengan PM Ceko atas aturan UE yang diskriminatif

Ketentuan ini akan memberikan citra negatif bagi negara-negara yang tergolong negara berisiko tinggi.

EUDR adalah kebijakan yang mengatur produk dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini termasuk kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan kelapa sawit.

READ  Penduduk Bali khawatir krisis ekonomi pulau itu akan memburuk karena Pemerintah-19 menghancurkan Indonesia

Melalui EUDR, UE menetapkan bahwa semua operator yang menempatkan barang dan produk di pasar UE harus memastikan bahwa barang dan produk tersebut diproduksi di lahan yang terkena deforestasi paling lambat 31 Desember 2020.

Berdasarkan sistem yang diterapkan oleh EUDR, setiap negara penghasil komoditas diklasifikasikan oleh UE berdasarkan tingkat risiko deforestasinya. Dalam hal ini, suatu negara dapat masuk dalam kategori risiko rendah, risiko stabil, atau risiko tinggi.

Berita terkait: Indonesia menyambut Honduras sebagai anggota ketiga CPOPC

Diterjemahkan oleh: Indra Arief Pribadi, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Uni Arisanti Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2023

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."