JAKARTA (Antara) – Pemerintah Indonesia telah menawarkan bonus prestasi sebesar 289 miliar rupiah (sekitar 19,5 juta dolar AS) kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih nasional untuk peraih medali emas, perak, dan perunggu pada Pesta Olahraga Asia Tenggara 2023 di Kamboja.
Menteri Pemuda dan Olahraga Ditto Arioyedijo mengatakan pemerintah telah memberikan Penghargaan Prestasi Olahraga sebagai pengakuan kepada skuad Indonesia untuk memenangkan 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu di pesta olahraga.
“Untuk memberikan bonus prestasi kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih, pemerintah mengalokasikan Rp 289 miliar,” kata Menkeu saat mendampingi Presiden Joko Widodo yang menerima atlet dari Indonesian Caribbean Games di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Menteri Ariotdejo mencatat, jumlah medali Indonesia di Pesta Olahraga Asia Tenggara telah melampaui target 69 medali emas yang ditetapkan oleh Presiden Widodo.
Selain itu, prestasi tersebut juga melampaui prestasi negara pada ajang multi-olahraga di Vietnam edisi sebelumnya, dengan meraih 69 medali emas, 90 perak, dan 81 perunggu.
Pada SEA Games tahun ini, tim Indonesia tampil sebagai juara umum di delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan perolehan medali 5 medali emas, 3 medali perak, dan 3 medali perunggu; Angkat besi dengan 5 medali emas, 2 perak, dan 4 perunggu.
Masing-masing atlet di kategori olahraga perorangan memperoleh 525 juta rupee (sekitar 35.300 dolar AS) untuk medali emas, 315 juta rupee (sekitar 21.180 dolar AS) untuk medali perak, dan 157,5 juta rupee (sekitar 11.800 dolar AS) untuk perunggu. medali.
Sementara itu, pemerintah telah menganugerahkan 20 juta rupee (sekitar 28.240 dolar AS) kepada peraih medali emas, 252 juta rupee (sekitar 17.000 dolar AS) kepada peraih perak, dan 126 juta rupee (sekitar 8.475 dolar AS) kepada peraih medali perunggu di cabang olahraga ganda.
Penghargaan olahraga diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 99 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Prestasi Olahraga.
Berita terkait: Atlet Indonesia harus fokus pada Asian Games dan Olimpiade: Menteri
Berita Terkait: Kementerian sedang mempersiapkan program sepak bola khusus setelah menjuarai SEA Games
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”