Departemen Sumber Daya Alam Indonesia – Persyaratan baru untuk menyetorkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia
Presiden Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Keputusan No. 36 Tahun 2023 tentang pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam (“Pendapatan Devisa Hasil Ekspor”). Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan.GR 36“). PP 36 memberlakukan persyaratan baru pada pengekspor sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil ekspor mereka (Devisa Hasil Expo Dari Parang Expo Sambar Daya Alam Atau “DHE-SDA”) dalam sistem keuangan Indonesia. PP 36 akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
PP 36, Peraturan Pemerintah No. Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Usaha, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 1 menetapkan persyaratan yang lebih ketat daripada persyaratan sebelumnya yang ditetapkan di bawah s.GR 1“).
Subyek utama PP 36 adalah pengekspor produk dari industri sumber daya alam berikut ini:
- pertambangan (termasuk minyak dan gas dan gas alam cair (LNG), bijih nikel, batubara dan produk terkaitnya);
- perkebunan (termasuk kelapa sawit dan produk sejenis);
- kehutanan (termasuk kayu karet); Dan
- Perikanan (termasuk berbagai ikan).
PP 36 Kategori barang ekspor yang tercakup dalam PP 36 ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan (“MOF“). Sampai dengan tanggal publikasi ini, Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2020 yang berlaku untuk menentukan kategori barang yang diekspor adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 744/KM.4/2020 tunduk pada kondisi barang sumber daya alam yang diekspor, hasil ekspor wajib disetorkan di Indonesia.MOFD 744”), yang merupakan peraturan pengaktifan PP 1. Sampai saat ini, MOF belum mengeluarkan keputusan atau amandemen baru atas MOFD 744.
Persyaratan di bawah GR 36
- Eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000 dalam DHE SDA atau yang setara dalam deklarasi pabean ekspornyaPaham Papian Expor atau “APD”) menyetorkan DHE SDA-nya ke dalam rekening khusus yang dibuka oleh eksportir di Indonesia Export Finance Corporation (Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia atau “Indonesia Exim Bank”) atau di bank devisa.
- DHE SDA harus disetorkan paling lambat akhir bulan ketiga pendaftaran PPE eksportir, dan penyetoran ini harus memenuhi ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia.
- Sekurang-kurangnya 30% DHE SDA harus tetap berada di rekening khusus eksportir sekurang-kurangnya tiga bulan sejak tanggal penyetoran.
- DHE SDA disimpan dalam Rekening Khusus DHE SDA di Indonesia Eximbank atau bank devisa dalam valuta asing yang sama dengan DHE SDA, instrumen bank atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Indonesia Eximbank dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Insentif di bawah peraturan baru
Berbeda dengan GR 1, GR 36 menawarkan manfaat simpanan DHE SDA sebagai berikut:
- Manfaat pajak atas penghasilan dari setoran DHE SDA;
- Tahun 2021 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. Eksportir bereputasi baik dapat ditunjuk sesuai dengan peraturan 17.
- Kementerian, Lembaga dan/atau Otoritas Departemen terkait dapat memberikan insentif:
-
- Indonesia Eximbank dan/atau bank devisa akan mengelola rekening khusus DHE SDA dan menyetor dana DHE SDA ke instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Dan
- Eksportir menempatkan dana DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Penerapan DHE SDA
Mirip dengan PP 1, PP 36 memungkinkan eksportir menggunakan dana DHE SDA di rekening khusus untuk membayar:
- bea keluar dan pajak ekspor lainnya;
- Pinjaman (bersama dengan perjanjian pinjaman);
- impor;
- pembayaran keuntungan atau dividen; dan/atau
- Tujuan penanaman modal lainnya yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang syarat-syarat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Tujuan investasi lainnya termasuk pembelian barang mentah dan tambahan, barang setengah jadi atau barang jadi, penggantian barang modal untuk melindungi kelangsungan investasi, dana tambahan yang diperlukan untuk dana investasi, royalti atau biaya yang harus dibayar, kompensasi kerugian, kompensasi akuisisi, bantuan teknis, pembayaran hak teknis dan manajemen, skema kontraktual, skema kontraktual.
Untuk salah satu pembayaran di atas melalui escrow account, eksportir harus membuka escrow account di Indonesia Eximbank atau bank devisa. Jika escrow account dibuka di luar negeri sebelum 1 Agustus 2023, eksportir harus mentransfer escrow account ke Indonesia Eximbank atau Bank Devisa dalam waktu 90 hari sejak 1 Agustus 2023.
Izin administratif
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan ekspor dikenakan kepada eksportir yang:
- Tidak menyetor DHE SDA mereka ke Rekening Khusus DHE SDA;
- Tidak menyimpan sekurang-kurangnya 30% DHE SDA sebagai simpanan di Rekening Khusus DHE SDA sekurang-kurangnya selama tiga bulan; Dan
- Jangan membuat atau memodifikasi rekening escrow sebagaimana diperlukan.
Ketentuan lainnya
Ketentuan penting lainnya di bawah GR 36:
- Eksportir dengan nilai US$250.000 atau setara dapat secara sukarela menyetorkan DHE SDA mereka ke rekening DHE SDA, yang akan membuat eksportir tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat yang diberikan berdasarkan PP 36; Dan
- APD yang diperoleh nomor registrasinya sebelum 1 Agustus 2023 akan diatur sesuai aturan sebelumnya PP 1.
Kesimpulan
Penerbitan PP 36 membentuk kerangka peraturan yang komprehensif yang mengatur persyaratan untuk menyimpan devisa hasil sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia. Seiring dengan persyaratan tersebut, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif kepada eksportir dan lembaga keuangan yang terlibat dalam penyimpanan DHE SDA.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”