Para pemimpin bisnis mendesak pemerintah untuk meninjau kembali pajak hiburan sebesar 75% pada industri spa
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Ikatan Profesi Spa Indonesia (IWSPA) Yulia Himawati meminta pemerintah mengkaji ulang beberapa peraturan terkait spa. Pajak hiburan Kisarannya antara 40 hingga 75 persen, terutama di industri spa.
Aturan perpajakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Mudah-mudahan segera diselesaikan. Legislatif DPRK (DPR) harus mengkaji undang-undang tersebut. Tapi itu akan memakan waktu lama sekali,” kata Yulia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.
Disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta penundaan kenaikan pajak sebesar 40-75 persen pada tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan spa. Oleh karena itu, diharapkan peraturan daerah mengikuti keputusan tersebut.
Yulia juga menyampaikan kekecewaannya atas nama pengusaha spa karena industri spa tergolong rekreasi sehingga dikenakan pajak sebesar 40 hingga 75 persen. Klasifikasi ini berbeda dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019 yang secara jelas mengidentifikasi spa sebagai bagian dari industri kesehatan.
Agnes Lourda Hutagalong, Presiden Health Care Entrepreneurs Association (WHEA), juga mengklaim pemerintah tidak pernah berkonsultasi dengan partainya mengenai peraturan tersebut. “Pemerintah belum mengkomunikasikannya dengan pelaku industri,” tegasnya.
Menurutnya, WHEA berkunjung ke RDK untuk membahas masalah perpajakan, namun RDK telah berbicara dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. WHEA juga telah mencoba menghubungi kementerian tetapi belum mendapat tanggapan.
Menteri Kesehatan. Khoury Al-Farizi
Pilihan Editor: Perusahaan-perusahaan Indonesia mengkritik kenaikan pajak hiburan yang dilakukan pemerintah
klik disini Memperoleh Update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”