KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pemerintah Indonesia mengeluarkan insentif untuk memitigasi tingginya pajak hiburan
entertainment

Pemerintah Indonesia mengeluarkan insentif untuk memitigasi tingginya pajak hiburan

ringkasan

Setelah menerapkan pajak hiburan yang berkisar antara 40 hingga 75%, pemerintah Indonesia kini menawarkan insentif untuk mengurangi penolakan dari pelaku komersial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif finansial ditawarkan untuk memudahkan investasi. “Setelah epidemi, sektor pariwisata mulai tumbuh, dan pajak daerah atas pariwisata terus meningkat,” katanya pada bulan Januari. “Kita perlu mendorong pengembangan sektor pariwisata, yang berkontribusi besar terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja.” 20.

Menurut Airlangga, insentif fiskal seperti pengurangan, pembebasan, keringanan, atau pembatalan biaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (UU HKPD). Selanjutnya, insentif finansial akan diberikan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan perlindungan usaha kecil dan mikro serta mendukung terwujudnya program prioritas daerah atau program prioritas nasional. “Insentif finansial diterapkan sesuai karakteristik masing-masing daerah, sehingga ada daerah yang bisa mempertahankan tarif pajak saat ini.”

READ  Gempa Indonesia: Gempa berkekuatan 7,0 skala richter menghantam Tuban

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."