TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk mulai memungut pajak atas transaksi di bidang perdagangan sosial termasuk TIK tok Menunggu peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Angini Setiawan mengatakan TikTok menyambut baik keputusan tersebut. Dia mengatakan peninjauan tersebut akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua platform untuk berinovasi dan melayani. “Semua ketentuan akan kami patuhi,” kata Anjeni saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Rabu, 26 Juli 2023.
Anjeni mengaku pemerintah memungut pajak dari TikTok bahkan sebelum aturan tersebut dikaji ulang. “Kami sudah mengenakan pajak, meski tanpa istilah social commerce. Itu adalah kewajiban perpajakan kami terkait operasional kami,” ujarnya.
Peneliti dari Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Neelul Al-Huda, melaporkan bahwa pemungutan pajak belum diterapkan pada perdagangan sosial, tetapi akan mempengaruhi semua penjual di platform tersebut. Huda berpendapat bahwa barang impor perlu dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk mencegah pedagang lokal menjual barang impor dan malah menjual produk lokal dalam perdagangan sosial.
Hoda mengatakan, “Rekomendasi kami adalah memilah. Pedagang memilah antara produsen dan yang menjual barang impor.” “Dengan menerapkan (pajak) yang lebih tinggi kepada importir, kita dapat menciptakan persaingan yang setara.”
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Faki Sattari mengungkapkan, Kajian Sistem TMR Nomor 50 Tahun 2020 menunggu proses harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami menunggu pengesahan Kajian TMR Nomor 50 Tahun 2020. Mendagri menyatakan sudah selesai pagi ini dan menunggu penyelarasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Vicky, ada beberapa hal krusial yang disepakati dalam peninjauan aturan tersebut, pertama mengenai pembatasan produk lintas negara yang mengatur hanya produk bernilai di atas US$100 yang boleh masuk ke pasar Indonesia. Kedua, pasar ritel dan online tidak diperkenankan melakukan agregasi, kecuali usaha kecil dan menengah yang dibuktikan dengan satu nomor usaha.
Amy hippie
Pilihan Editor: TikTok mengonfirmasi Project S tidak akan diluncurkan di Indonesia
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”