Tempo.co, Jakarta – Indonesia akan menghimbau masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengikuti pendapat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pemukiman Israel di Palestina, kata Kementerian Luar Negeri. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa pendapat penasehat tersebut merupakan pendapat bersejarah yang memenuhi harapan masyarakat internasional terhadap ICJ.
Pada hari Jumat, 19 Juli, panel hakim ICJ yang beranggotakan 15 orang mengeluarkan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Pendapat tersebut merupakan hasil pertimbangan ICJ terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari lalu.
Pendapat Penasihat tersebut menyimpulkan, antara lain, bahwa kehadiran Negara Israel yang terus-menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan oleh karena itu mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah tersebut sesegera mungkin.
Advisory Opinion tersebut juga menyatakan bahwa semua negara dan Amerika Serikat mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui secara hukum situasi akibat kehadiran ilegal Negara Israel di OPT.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI L. Amrih Jinangung mengatakan dengan pendapat nasehat ini, ICJ telah menegakkan tatanan internasional yang berbasis prinsip.
“Pendapat nasehat bersejarah ini memenuhi kepercayaan tinggi masyarakat internasional terhadap Mahkamah Agung,” kata Amrih dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pendapat penasihat ICJ. Retno mengatakan, gagasannya adalah hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.
Menindaklanjuti keputusan fatwa Mahkamah tersebut, Indonesia kembali menyerukan Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk melanjutkan kewajibannya memberikan hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, kata Retno dalam keterangan tertulisnya, 21 Juli. .
Pendapat penasehat ICJ juga menyatakan bahwa Israel mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada semua orang atau badan hukum yang terkena dampak di Wilayah Pendudukan Palestina atas kerugian yang ditimbulkan. Majelis Umum PBB, yang meminta pendapat penasihat, diundang untuk mempertimbangkan mekanisme yang tepat dan langkah-langkah lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia akan menghimbau masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama mengupayakan pendapat konsultatif dan mengakui keberadaan negara Palestina,” kata Amrih.
Ia mencatat bahwa pendapat penasehat ICJ mempertimbangkan pandangan Indonesia dan sebagian besar negara pada sidang yang diadakan di Den Haag, Belanda pada bulan Februari.
Nabila Azzahra
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”