KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Penentangan terhadap pelonggaran izin keagamaan muncul di Indonesia
Top News

Penentangan terhadap pelonggaran izin keagamaan muncul di Indonesia

Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. | (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Terdapat penolakan terhadap usulan Kementerian Agama Indonesia untuk menghapus peran lembaga yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang telah mempersulit upaya pembangunan rumah ibadah oleh kelompok agama minoritas.

Wakil Presiden Indonesia pekan lalu memperingatkan terhadap upaya untuk mengakhiri peran Dewan Antaragama yang didominasi Muslim (Forum Kerugunan Umat Beragamaatau FKUB). Wakil Presiden Maruf Amin, yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, mengatakan kepada wartawan pada tanggal 7 Agustus bahwa Menteri Agama seharusnya tidak mengajukan usulan tersebut.

Aturan mendirikan rumah ibadah adalah kesepakatan jamaah beragama, ujarnya, dilansir detikcom.

Maruf Amin mengatakan Kementerian Agama harus mengkaji ulang dasar rekomendasi FKUB mengenai pendirian rumah ibadah. Ia menambahkan, pejabat kementerian harus meminta pendapat pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan tersebut.

“Pertama, lihat apa dan alasan dibuatnya peraturan tersebut – ada alasan mengapa peraturan tersebut dibuat,” ujarnya. “Mintalah banyak masukan dari mereka yang terlibat saat itu.”

Maruf Amin ikut memantapkan peran FKUB.

“Setelah empat bulan tercapai kesepakatan dalam 11 kali pertemuan,” ujarnya. “Saya ingat saya melahirkannya. Dari hasil pembahasan tersebut, diperoleh kesepakatan dan disebut-sebut menjadi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Melansir detikcom, Menteri Agama RI Yakut Solil Kumashat mengumumkan pemerintah berencana mengubah aturan pendirian rumah ibadah bagi kelompok agama minoritas.

Berbicara pada Dialog Nasional dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Kegira) sebagai 3 di Hotel Pitagara Jakarta, Yakut mengatakan, berdasarkan peraturan baru, hanya usulan pembangunan tempat ibadah yang akan dipertimbangkan oleh Departemen Agama setempat.

“Pemerintah menilai rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dengan Kementerian Agama saja untuk menunjukkan kehadirannya di kalangan agama minoritas, dan untuk selanjutnya membatalkan peran FKUB,” kata Yakut.

READ  Mitradal Indonesia memilih bank untuk IPO $ 1 miliar

Yaqut mengatakan, pertimbangan atas rekomendasi FKUB mempersulit upaya umat beragama minoritas dalam membangun rumah ibadah, dan berjanji akan segera mengeluarkan peraturan.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi kelompok agama berdasarkan undang-undang saat ini, katanya.

“Tentu saja sulit bagi kalian semua, apalagi umat Islam begitu banyak dan mayoritas,” kata Yakut. “Kemarin Menko Polhukam sepakat dengan kami dan Mendagri untuk menjadikan ini Peraturan Presiden. Sehingga, untuk saat ini mendirikan rumah ibadah tersebut tidak lagi sulit.

Permohonan pada menit-menit terakhir yang diajukan wakil presiden pemerintahan Joko Widodo membuat khawatir Bonar Dikor Naibosbos, wakil presiden Setara Institute for Rights for Democracy and Peace.

“Masalahnya adalah pernyataan Maruf Amin mencerminkan kekuatan yang lebih besar di belakangnya – kekuatan Islamis yang tidak selalu cocok dengan orang Indonesia yang moderat,” kata Bonar kepada Morning Star News.

Maroob Amin adalah pemimpinnya Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia, atau MUI), badan cendekiawan Islam terkemuka di negara ini, bersifat konservatif.

Maroof adalah tokoh kunci dalam banyak hal Fatwa Hal itu dikeluarkan MUI yang mendorong intoleransi dan mengadvokasi hak konstitusional kelompok minoritas yang dilakukan kelompok main hakim sendiri, kata Bonar. Ini adalah Fatwa Hal ini termasuk putusan yang menentang sekularisme, pluralisme dan liberalisme agama pada tahun 2005, putusan yang menentang ajaran sesat Ahmadiyah pada tahun 2008, dan penodaan agama terhadap Al-Quran dan ulama dalam pidato Basuki Tjahaja Poornama (Ahok) pada tahun 2016.

Bonnar mengatakan, banyak pandangan Maruf Amin dan MUI yang menjadi penghambat pemajuan dan realisasi hak konstitusional kelompok minoritas.

dukungan Kristen

Dua organisasi terkemuka di Indonesia yang menjalankan ratusan denominasi Kristen menyambut positif peraturan baru ini.

READ  Indonesia masih menolak kebebasan beribadah kepada agama minoritas

Presiden Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (Persia Gereja Indonesiaatau PGI), Pendeta Gomar Gultom mengatakan, usulan kebijakan tersebut sejalan dengan usulan lama PGI yang disampaikan kepada Presiden Widodo, Menteri Agama Yakut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Garnavian.

“Memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah sangat tidak masuk akal, bisa saja dicabut atas rekomendasi FKUB, tapi bukan aparat pemerintah,” kata Komar kepada CNNIndonesia.com, 4 Agustus.

Namun, tambahnya, perubahan tersebut diragukan akan memudahkan pendirian rumah ibadah.

“Tetapi bagaimanapun juga, aturan baru ini merupakan upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945,” ujarnya.

CEO Setara menyetujuinya.

“Saya melihatnya sebagai langkah yang selaras dengan sistem pluralitas identitas agama dan keyakinan yang berbeda-beda di Indonesia,” kata Hendarti, yang akrab dipanggil dengan nama tersebut, pada Selasa (13/8).

Setara sudah lama mendesak pemerintah untuk menghapus ketentuan-ketentuan diskriminatif dalam SKB yang menyulitkan kelompok agama minoritas dalam memperoleh izin mendirikan bangunan, menyederhanakan proses pendirian rumah ibadah, dan mengambil langkah-langkah progresif.

Konferensi Waligereja Indonesia (Konperensi Wali Gereja Indonesiaatau KWI) memuji rencana tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut akan menyederhanakan birokrasi. KWI meminta Kementerian Agama mencabut rekomendasi FKUB dan mengkaji ulang persyaratan pembangunan rumah ibadah lainnya.

Dalam daftar World Watch tahun 2024 yang disusun oleh organisasi advokasi Kristen Open Doors, Indonesia menempati peringkat ke-42 dalam daftar 50 negara yang paling sulit menjadi umat Kristen. Seperti diberitakan WWL, masyarakat Indonesia telah mengadopsi karakter Islam yang lebih konservatif, dan gereja-gereja yang terlibat dalam penginjilan berisiko menjadi sasaran kelompok ekstremis Islam.

© 2023 Berita Bintang Kejora. Artikel/foto dapat direproduksi oleh Morning Star News. https://morningstarnews.org. Morning Star News adalah organisasi nirlaba 501(c)(3) yang hanya mengandalkan kontribusi dari umat Kristen yang dianiaya untuk memberikan laporan berita asli. Dengan menyediakan berita terpercaya tentang gereja yang menderita, misi Morning Star News adalah membantu mereka yang berada di dunia bebas dan mendorong umat Kristen yang teraniaya untuk melupakan atau menjalaninya sendirian.

READ  Eksklusif FE: Indonesia Beli Rudal BrahMos dari India? Berbicara di atas panggung terlebih dahulu

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."