KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia: Kegiatan dan fasilitas bisnis baru tersedia di kawasan ekonomi khusus
Economy

Indonesia: Kegiatan dan fasilitas bisnis baru tersedia di kawasan ekonomi khusus

Di dalam pesan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 (GR-40) tentang Peraturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diterbitkan sebagai salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (atau biasa disebut dengan Undang-Undang Komprehensif). GR-40 mematuhi perubahan yang diatur dalam Pasal 150 UU Komprehensif tentang Perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus.

Satu-satunya perbedaan terkait dengan cakupan tambahan dari lini bisnis yang ditawarkan di bawah GR-40. Secara khusus, PP 40 menetapkan ketentuan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan ketentuan umum yang diatur dalam undang-undang yang komprehensif dan memberikan lebih banyak fasilitas di kawasan ekonomi khusus.


Kesenjangan utama

Situs yang akan diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mungkin mengganggu kawasan lindung
  2. Tetapkan batasan yang jelas
  3. Tanah yang diusulkan untuk menjadi zona ekonomi khusus dikendalikan oleh setidaknya 50% dari rencana tersebut

Kriteria dalam Huruf C merupakan persyaratan baru yang disusun untuk menangani sengketa kepemilikan tanah.

Kegiatan komersial yang dapat dilakukan di KEK terdiri dari:

(A) produksi dan pemrosesan, (b) logistik dan distribusi, (c) penelitian, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, (d) pariwisata, (e) pengembangan energi, (f) pendidikan, (g) kesehatan, (h) olahraga, (I) jasa keuangan, (j) industri kreatif, (k) pengembangan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus, (l) pengadaan infrastruktur kawasan ekonomi khusus dan (m) kegiatan ekonomi lainnya.

GR-40 menambahkan lebih banyak aktivitas komersial selain yang diatur dalam blanket law, yaitu industri kreatif, olahraga, dan jasa keuangan. Perluasan bidang usaha yang dapat dilakukan di kawasan ekonomi khusus sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan investasi melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus.

READ  Apple dan Microsoft Memimpin Reli Pasar; Jepret, tingkatkan keuntungan di Twitter, tingkatkan bisnis harian investor pesaing

Fasilitas dan bantuan

Badan Usaha dan / atau Perwakilan Niaga yang melaksanakan kegiatan Niaga di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas dan bantuan berupa:

  • Pajak, bea cukai, dan cukai

Utilitas dapat bervariasi dalam bentuk:

  1. Pemotongan pajak penghasilan badan
  2. Transaksi pembelian tanah untuk kawasan ekonomi khusus tidak dikenakan pajak penghasilan
  3. Kegagalan untuk memungut atau membebaskan dari pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah
  4. Penundaan atau pembebasan bea masuk
  5. Bebas pajak
  6. Kegagalan mengumpulkan pajak impor
  7. Mengurangi, memitigasi, dan membebaskan pajak / sanksi daerah
  • Arus barang cepat

Impor barang ke dalam kawasan ekonomi khusus belum dikenakan ketentuan yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan tata niaga di bidang impor. Barang yang diimpor untuk digunakan di KEK belum dikenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Proses perekrutan direktur dan komisaris asing kini telah disederhanakan, karena persyaratan perizinan kini telah diganti dengan persyaratan untuk mengesahkan rencana untuk mempekerjakan pekerja asing (Rencana perekrutan tenaga kerja asing/ RPTKA) saja.

Semua orang asing sekarang dapat memperoleh manfaat dari berada di zona ekonomi khusus di mana mereka dapat diberikan beberapa jenis visa dan izin mulai dari visa kunjungan hingga beberapa perjalanan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal permanen.

  • Urusan pertanahan dan penunjang penataan ruang

Kawasan ekonomi khusus diberikan fasilitas pertanahan berupa fasilitas khusus, kelancaran dan tata cara memperoleh hak atas tanah, serta pemberian perpanjangan atau pembaharuan hak guna bangunan.

  • Kemudahan perizinan komersial

Entitas komersial dan / atau pelaku komersial tidak memerlukan persetujuan untuk konstruksi, selama mereka telah menetapkan pedoman bangunan atau peraturan real estat. Persyaratan khusus ini sangat penting karena persetujuan untuk konstruksi terkadang dapat menjadi masalah yang nyata dan sumber penundaan yang signifikan menuju penyelesaian proyek.

  • Utilitas dan bantuan lainnya
READ  Anggota DPR Desak Indonesia Mediasi Perundingan Damai Rusia-Ukraina - BeritaBenar

Pejabat KEK sekarang dapat memberikan izin usaha untuk lebih banyak kegiatan komersial yang mungkin beroperasi di setiap KEK.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."