Badam memenjarakan kapten Indonesia dari kapal milik Singapura karena membawa limbah beracun
JAKARTA – Pengadilan Negeri Padam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada kapten Indonesia dari kapal milik Singapura karena mengangkut limbah cair berbahaya dan beracun ke Indonesia yang melanggar undang-undang lingkungan dan pelayaran.
Kapal berbendera Belize, SB Cramoil Equity, dimiliki oleh Cramoil Singapore Ltd, sebuah perusahaan pengumpul limbah beracun, menurut pemerintah Indonesia.
Pada 13 Juni 2021, tim patroli Otoritas Pelabuhan Batam mendapat informasi adanya kapal yang masuk ke laut dari Batam. Dua hari kemudian, tim menemukan 20 kontainer curah menengah limbah cair berbahaya dan beracun di atas pantai Batu Ambar. Setiap wadah dapat menampung sekitar 1.000 liter konten.
Putusan itu dijatuhkan pada 15 Juni tahun ini, tetapi baru dirilis oleh pemerintah Indonesia pada Jumat malam (22 Juli).
Kapten kapal, Sosmus Palandi, 48, yang tinggal di provinsi Lampung, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda lima miliar rupiah (S$463.000).
Jika dia tidak membayar denda, dia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Lingkungan, serta delapan bulan penjara dan denda Rs 50 juta karena melanggar Undang-Undang Pengiriman.
Kementerian lingkungan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengejar kasus yang disebut kejahatan korporasi lintas batas.
Kementerian sedang berusaha melacak asal limbah dan menuntut pihak atau perusahaan lain yang terlibat.
“Kami telah berkoordinasi dengan KBRI Singapura dan akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Rasio Rito Sani dalam pernyataannya.
“Afirmasi tindakan terhadap penyelundupan sampah dan tindakan anti lingkungan harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan Indonesia.”
Pada April 2018, PUB perusahaan air nasional Singapura mengeluarkan perintah penghentian kerja setelah Cramoil Singapore ketahuan membuang limbah beracun ke saluran pembuangan umum.
Perintah tersebut dikeluarkan kepada direktur pelaksana perusahaan, Mr Tan Kim Seng, pada 23 April 2018, dengan segera. Ini berarti perusahaan tidak bisa lagi membuang air bekas dari bangunannya ke saluran pembuangan umum.
Perusahaan itu ditangkap menyusul aksi PUB semalaman.
Badan tersebut menemukan bahwa air industri yang dibuang berwarna coklat dan mengandung 16 jenis senyawa organik volatil yang dilarang.