KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Bagaimana menjadi konsultan imigrasi terdaftar di Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasuna Lawley mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penasehat Keimigrasian pada Jumat 17NS September 2021.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengguna jasa keimigrasian dapat menggunakan jasa konsultan keimigrasian untuk jasa konsultasi serta membantu pengurusan dokumen dengan terlebih dahulu memberikan surat kuasa.

Menurut peraturan ini, konsultan keimigrasian adalah orang yang memberikan pelayanan keimigrasian dan telah mengikuti dan lulus pelatihan pelaksana pelayanan keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk dapat memberikan jasa penasehat dan memberikan bantuan kepada pemohon jasa keimigrasian, penasehat keimigrasian harus ditampung oleh kantor penasehat keimigrasian.

Kantor saran imigrasi dapat berbentuk:

  • Perusahaan Perekrutan TKI
  • Kantor Hukum
  • Agen Perjalanan
  • Biro perjalanan umroh dan haji
  • agen Perjalanan
  • Agen perjalanan untuk ziarah pribadi
  • Layanan Empresario / Promotor
  • Agen perjalanan lainnya

Perusahaan-perusahaan ini dapat bekerja dengan klien dalam dan luar negeri, sebagaimana ditentukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, setelah kantor terdaftar.

Usai mengukuhkan aturan tersebut, Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Ahmed Nour Saleh mengatakan, “Hingga saat ini banyak pemohon layanan keimigrasian yang disalahgunakan oleh penyedia layanan penasehat keimigrasian yang tidak profesional. untuk mengurangi hal tersebut dan memastikan keberadaan konsultan keimigrasian yang Profesional dan Bersertifikat.

Perlu ditegaskan kembali bahwa calon penasehat keimigrasian yang mengikuti pelatihan yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tidak boleh pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,“Dia sudah selesai.

Pendaftaran kantor konsultan imigrasi

Bagi badan usaha yang ingin mendaftar sebagai kantor penasehat keimigrasian, harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. KTP dan NPWP untuk pimpinan perusahaan
  2. Nomor Pendaftaran Komersial
  3. Bukti kepemilikan, sewa kantor, kontrak atau perjanjian kerjasama
  4. Surat Keterangan Bekerja Konsultan Imigrasi yang telah lulus pelatihan
  5. Sertifikat Pelatihan Konsultan Imigrasi
  6. Obligasi terbaru perusahaan
  7. Rekening koran tiga bulan atau buku tabungan dengan nominal saldo terakhir Rp 1 miliar untuk pendaftaran di kawasan bisnis dalam satu provinsi; 2 miliar rupiah untuk pendaftaran di wilayah usaha yang mencakup seluruh Indonesia; Ditambah Rp 5 miliar untuk pendaftaran di kawasan bisnis dalam satu provinsi dan luar negeri.
READ  Cryptoverse: Bitcoin kembali dengan bonus

Dokumen lain yang harus disertakan dalam permohonan antara lain surat izin dari perusahaan perekrutan TKI bagi calon Kantor Konsultasi Imigrasi berupa Kantor Perekrutan TKI, dan/atau Surat Keterangan Usaha Pariwisata bagi calon Kantor Konsultasi Imigrasi di bentuk biro perjalanan.

di sebuah tambahan, calon Kantor Konsultasi Imigrasi dengan wilayah kerja dalam satu provinsi dan luar negeri harus memiliki pengalaman dalam mengelola pelayanan keimigrasian di luar negeri yang dibuktikan dengan dilampirinya surat keterangan yang diberikan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk untuk perwakilan Indonesia di luar negeri.

Baca juga Kegiatan visa baru ditambahkan: Pariwisata, Pembuatan Film dan Pendidikan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."